Tolak Diktator Soeharto, Koruptor dan Pelanggar HAM,
Sebagai Pahlawan Nasional
Masalah gagasan atau usul untuk mencalonkan Suharto mendapat gelar « Pahlawan nasional » yang diajukan oleh berbagai kalangan, rupanya masih terus mendapat reaksi keras yang menentang. Ini wajar, sebab Tommy Suharto sendiri baru-baru ini juga menyatakan bahwa soal pemberian gelar yang begitu tinggi kepada mendiang bapaknya itu « tinggal selangkah » lagi, artinya tidak akan lama lagi.
Mengingat pentingnya kontroversi mengenai masalah gelar pahlawan nasional untuk Suharto ini bagi bangsa Indonesia beserta generasi-generasi yang akan datang, maka disajikan berikut ini surat terbuka M. Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan kepada Presiden SBY.
Surat terbuka ini merupakan dokumen menarik, penting, dan serius yang dengan tajam dan jelas sekali membeberkan berbagai ragam dosa-dosa Suharto, sehingga sama sekali tidaklah pantas atau berhak mendapat gelar pahlawan nasional.
Surat terbuka ini diajukan kepada SBY sebagai seorang petinggi militer di bawah Suharto, yang tentu tahu betul apa saja tindakan-tindakannya sebagai pimpinan rejim militer Orde Baru selama 32 tahun. Bahkan, boleh dikatakan bahwa SBY adalah tokoh yang pernah menjadi bagian yang cukup penting dalam rejim militer itu.
Karena itu, kalau SBY akan ikut-ikut – secara langsung atau tidak langsung, secara tertutup atau melalui berbagai ragam rekayasa – dalam pemberian gelar pahlawan nasional kepada Suharto, maka SBY akan termasuk dalam kelompok yang akan digugat dan dihujat oleh banyak orang, termasuk generasi-generasi yang akan datang.
SBY, sebagai mantan perwira tinggi Angkatan Darat, bisa saja atau boleh saja mempunyai rasa hormat kepada Suharto oleh karena berbagai sebab dan pertimbangan pribadi, namun (sekali lagi, namun !) kalau ia ikut-ikut menyetujui diberikannya gelar pahlawan nasional kepada Suharto, maka SBY akan tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia sebagai seorang yang ikut mencoreng muka bangsa dengan kotoran manusia.
Bukan itu saja ! Kalau SBY ikut « merestui » pemberian gelar pahlawan nasional kepada Suharto, maka akan membikin lebih buruk lagi nama Angkatan Darat, yang selama puluhan tahun sudah tidak harum sama sekali. Gelar « pahlawan nasional « kepada Suharto bisa saja menjadi kebanggaan bagi sejumlah kecil pimpinan militer, namun akan menjadi sumber kebencian sebagian besar rakyat terhadap pimpinan militer pada umumnya, dan pimpinan Angkatan Darat pada khususnya.
Sekarang ini makin jelaslah bahwa Suharto (beserta konco-konconya) adalah perusak jiwa TNI Angkatan Darat secara besar-besaran dan menyeluruh selama puluhan tahun, sehingga menjadi asing bagi rakyat banyak. Sebenarnya, Suharto adalah kotoran dalam kalangan militer.
Mengingat itu semuanya, dan dengan bahan-bahan yang diajukan dalam surat terbuka Fadjroel Rachman kepada SBY, maka jelas bahwa Suharto tidaklah bisa (dan juga tidak boleh !!!) disebut sebagai pahlawan nasional. Suharto adalah kotoran bangsa Indonesia.
Paris, 15 Oktober 2010
A. Umar Said
= = = =
Surat untuk Tuan Jenderal (purn) SBY : |
Oleh:M. Fadjroel Rachman Tuan Jenderal (purn) SBY ingin menobatkan Jenderal Besar (purn) Soeharto sebagai pahlawan untuk SBY sendiri, dipersilakan, tak ada yang akan menolaknya. Lalu membuat patung raksasa Jenderal Besar (purn) Soeharto di depan rumahnya di Puri Cikeas, juga dipersilakan, tak ada yang akan menolaknya. Tetapi bila SBY ingin menobatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, maka seluruh rakyat Indonesia, juga bumi dan langit akan menolaknya. Tak masuk akal bila seorang diktator, koruptor dan pelanggar HAM menjadi pahlawan nasional Indonesia. Ini penghinaan terhadap akal sehat dan kemanusiaan. Apakah Tuan Jenderal (purn) SBY masih ingat siapakah sosok sebenarnya Jenderal Besar (purn.) Soeharto? Tentu sangat ingat, karena anda menjadi seorang Letnan Jenderal di bawah rezim totaliter Soeharto bukan? Ketika 32 tahun lebih berkuasa, jutaan lawan politik Soeharto harus masuk penjara, mati, ataupun hilang tak tentu rimbanya sampai sekarang. Kenalkan anda dengan Widji Thukul, isteri dan anaknya masih menunggu kepulangannya hingga hari ini. Nasib Soehato tentu lebih baik daripada para korbannya: tidak pernah diadili, dan tidak pernah dipenjara. Soeharto adalah diktator yang berbahagia. Ingin mendengar dalih pintarnya? Dalam Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya (1989),”…kita harus mengadakan treatment, tindakan tegas. Tindakan tegas bagaimana? Yah, harus dengan kekerasan.” Dalih acuh tak acuh inilah yang membenarkan terbunuhnya jutaan orang dan dipenjarakan, mahasiswa, petani, rakyat jelata ditembak mati hingga Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998: Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Sie, Hafidin Royan; Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa 27 Juli, Tragedi Talang Sari, Tragedi 1965, Daerah Operasi Militer Aceh, Papua, dan lain-lain. Tanpa ada pertanggungjawaban apa pun. Mereka tetap menjadi korban. Koruptor Nomor Satu di Dunia Selain itu Tuan Jenderal (purn) SBY seharusnya ingat, bahwa praktik pidana korupsi Soeharto atas Yayasan Supersemar, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila dan lainnya, belum selesai di pengadilan hingga sekarang (Djokomoelyo, Proses Peradilan Soeharto, 2001). Tanda tanya korupsi Soeharto dan keluarga juga menggantung, harta korupsi Soeharto dan keluarga yang bernilai 15-35 miliar dolar AS ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative sebagai koruptor nomor satu di dunia, melalui korupsi politik, Meski, Soeharto pernah mengemukakan tidak memiliki uang sesen pun. Apa itu korupsi politik? Korupsi politik didefinisikan sebagai, “penyalahgunaan mandat rakyat untuk keuntungan pribadi.” Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, patut diacungi jempol karena ia meluncurkan program global Stolen Asset Recovery Initiative itu di Markas Besar PBB, New York (17/9/2005). Sepuluh besar pemimpin politik (presiden atau perdana menteri) terkorup di dunia di dasarkan pada jumlah uang rakyat yang dijarah, (1) Soeharto (Indonesia), 15-35 miliar dolar AS; (2) Ferdinand E. Marcos (Filipina), 5-10 miliar dolar AS; (3) Mobutu Sese Seko (Kongo), 5 miliar dolar AS; (4) Sani Abacha (Nigeria); (5) Slobodan Milosevic (Serbia); (6) Jean-Claude Duvalier (Haiti); (7) Alberto Fujimori ((Peru); (8) Pavlo Lazarenko (Ukraina); (9) Arnoldo Aleman (Nikaragua) dan; (10) Joseph Estrada (Filipina). Demikian juga Transparency International (25 Maret 2004) menempatkannya diurutan pertama dari sepuluh pemimpin politik terkorup di dunia. Menurut Newsweek (Januari 1998) nilainya 40 miliar dolar AS, sedang majalah Forbes menobatkan Soeharto orang terkaya keempat di dunia (Juli 28, 1997). Harta KKN-nya berkisar 60 miliar dolar AS, angka tengah dari perkiraan 40-80 miliar dolar AS, karena ke 7 anak dan cucunya memiliki 312-350 perusahaan di dalam dan luar negeri. Siapakah yang memegang harta Soeharto Inc.? Harta yang dikuasai Siti Hardiyanti Rukmana (74 Perseroan Terbatas/PT), Sigit Harjo Judanto (44 PT), Bambang Triatmodjo (60 PT), Siti Hediati Hariadji (22 PT), Hutomo Mandala Putra (49 PT), Siti Hutami Endang Adiningsih (2 PT), dan Ari Harjo Wibowo (29 PT) dan 32 perusahaan di luarnegeri (Todung Mulya Lubis,dkk, Soeharto vs Time: Pencarian dan Penemuan Kebenaran, Penerbit Buku Kompas, 2001). Ironisnya, Ketetapan MPR RI No.XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, masih berlaku, dan pasal 4 berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Soeharto.” Rezim Fasis Militerisme Orba Tuan Jenderal (purn) SBY, anda juga haruslah ingat bahwa Orde Baru itu bukanlah rezim otoriter biasa tetapi adalah rezim fasis militerisme Orde Baru. Fasisme didefinisikan sebagai sistem yang menolak demokrasi, rasionalisme, dan parlementarisme. Menjunjung tinggi kekuasaan negara tak terbatas. Ciri fasisme Orba yang totaliter tidak jauh dari ciri yang dikemukakan Carl Friedrich dalam Encyclopedia of Social Sciences, Vol.5 dan 6 (1957). Pertama, sebuah ideologi dominan, menyeluruh, dan tertutup. Tidak disangsikan lagi Pancasila versi Soeharto, pada 1980-an dijadikan azas tunggal bagi seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan. Kedua, satu partai yang menganut ideologi totaliter tersebut. Golongan Karya (sekarang Partai Golongan Karya) sebagai the ruling party dan kedua partai marginal PDI dan PPP adalah penganut ideologi Pancasila versi Soeharto yang tertutup dan totaliter tersebut. Ketiga, sistem intelijen militer maupun sipil yang mengawasi dan meneror kehidupan masyarakat. Rezim Orba memiliki lembaga ekstra konstitusional dan ekstra yudisial seperti Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban), lalu berganti nama menjadi Bakorstanas (Badan Koordinasi Stabilitas Nasional). Di perguruan tinggi, melalui resimen mahasiswa (Menwa) memiliki seksi intelijennya sendiri. Keempat, kontrol tunggal semua aktifitas masyarakat sipil, seperti media massa dengan lembaga SIUPP, dan semua organisasi sosial politik dibawah UU Partai Politik dan Golkar, Ormas, dan Referendum. Kelima, watak teknokratis dalai menjlankan pembangunan dan sistem kapitalisme monopoli yang menghantam kebebasan buruh untuk berserikat, melakukan depolitisasi massa (floating mass) dan bekerjasama dengan kapitalisme internasional (modal, portofolio, dan TNC/MNC). Keenam, bersifat korporatis, rezim memecah masyarakat menjadi golongan fungsional, sehingga tidak perlu berhubungan dengan masyarakat secara langsung, hanya bersedia bersedia berhubungan dengan perwakilan dari golongan/kelompok korporatis itu. Adapun perwakilannya harus direstui atau sesuai keinginan rezim Orba. Nah, Tuan Jenderal (purn) SBY, semua ciri di atas menjelmakan rezim Orba sebagai rezim antidemokrasi. Fasis militerisme Orba yang berkarakter korporatis inilah yang mematikan semua aktifitas dan organisasi otonom masyarakat sipil yang merupakan ciri demokrasi. Watak korporatis dan kelompok korporatis ini menjadikan kekuasaan rezim Orba sebagai sebuah totalitas, dimana pelaku, dan lembaga seperti Golkar, adalah unit yang dalai kesatuan utuh sebuah mesin penggilas demokrasi. Selain itu, watak kelompok korporatis ini bercirikan, unit konstituennya terbatas, wadah tunggal karena memonopoli kepentingan tertentu, mewajibkan keanggotaan, diatur secara hirarkis dan direstui, bahakn diciptakan sendiri untuk dapat dikendalikan oleh rezm Orba. Singkatnya, cara korporatis ini adalah kontrol yang dipaksakan, atau kooptasi untuk mempertahankan kepentingan rezim Orba. Kelompok korporatis seolah-olah mewakili suara masyarakat, padahal perpanjangan tangan rezim fasis Orba untuk memaksakan kepentingannya kepada masyarakat. Penutup Semoga Tuan Jenderal (purn) SBY mempertimbangkan surat terbuka saya yang menolak Jenderal Besar (purn) Soeharto menjadi pahlawan nasional. Sekali lagi tak masuk akal bila seorang diktator, koruptor dan pelanggar HAM menjadi pahlawan nasional Indonesia, seorang pencipta rezim fasis militerisme yang antidemokrasi selama 32 tahun. Ini penghinaan terhadap akal sehat dan kemanusiaan di Indonesia, dan di seluruh dunia, karena korupsi dan pelanggaran HAM adalah saudara kembar kejahatan terhadap kemanusiaan. Memang ingatan manusia terlalu pendek, tetapi rakyat juga dibombardir informasi palsu dan manipulatif sepanjang 32 tahun Orba dan 12 tahun sesudah reformasi, akibatnya Milan Kundera jadi benar dalam kasus dikatator, koruptor, dan pelanggar HAM seperti Jenderal Besar (purn) Soeharto, bahwa, ”the struggle of man against power is the struggle of memory against forgetting, “ (“The Book of Laughter and Forgetting”, 1996). Tuan Jenderal (purn) SBY, saya akhiri surat penolakan terhadap pengangkatan Jenderal Besar (purn) Soeharto sebagai pahlawan nasional Indonesia, dengan mengutip Bertrand Russel (Pergolakan Pemikiran, YOI,1988), “Dunia penuh ketidakadilan, dan mereka yang memperoleh keuntungan dari ketidakadilan itu juga berwenang memberikan hadiah serta hukuman. Hadiah didapatkan oleh mereka yang bisa menemukan dalih-dalih yang pintar untuk mendukung ketidakadilan, dan hukuman didapatkan oleh mereka yang mencoba menghilangkan ketidakadilan tersebut.” Semoga anda Tuan Jenderal (purn) SBY bukan salah seorang dicemaskan Bertrand Russel, karena Salus Populi Suprema Lex : keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bukan keselamatan seorang diktator, koruptor dan pelanggar HAM seperti Jenderal Besar (purn) Soeharto. Nah, Tuan Jenderal (purn) SBY, penanda tegas sejarah gemilang demokrasi Indonesia dan keberpihakan moral kita adalah penolakan terhadap Soeharto sebagai pahlawan nasional. Jakarta, 15 Oktober 2010 M. Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia) * * * Sumber: http://umarsaid.free.fr/SBY-Budiono%20supaya%20lepaskan%20mandat%20%20.html |
EmoticonEmoticon