Petisi Menolak Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional

June 18, 2014

Petisi Menolak Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional



Bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum dengan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat”
Bahwa UUD 1945 memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahwa Tap MPR RI No XI/MPR/1998, menyatakan upaya pemberantasan KKN dilaksanakan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk Presiden Soeharto.

Bahwa Penyelenggaraan Negara, dibawah kepemimpinan Soeharto telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan hukum sedemikian rupa. Praktek otoriter, represif, korup, militeristik dan pelanggaran HAM terjadi pada masa kepemimpinan Soeharto.

Bahwa penyimpangan dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan rejim Soeharto di masa lampau, telah menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sampai dengan saat ini.

Bahwa kematian Soeharto hanya mengugurkan kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum. Namun tidak menggugurkan kewajiban Negara untuk melakukan proses hukum terhadap praktek-praktek korupsi dan pelanggaran HAM di masa lalu.

Bahwa Pemberian gelar pahlawan bukan hanya persoalan prosedural, tetapi menyangkut hajat kepentingan rakyat dan masa depan bangsa. Dan Gelar pahlawan hanya layak disandangkan kepada orang yang memiliki integritas, bersih dari korupsi, kekerasan dan berbagai tindak penyelewengan.

Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, kami menyatakan;
Pertama, Menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan berbagai upaya pembersihan nama Soeharto di luar proses hukum.
Kedua, Memberikan gelar Pahlawan kepada Soeharto adalah penghianatan terhadap cita-cita dan perjuangan reformasi, mencederai rasa keadilan dan menghina akal sehat.
Ketiga, Mendesak kepada pemerintah menghentikan upaya-upaya pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto dan memperhatikan secara cermat fakta dan implikasi sosial dan politik dari praktek rezim Soeharto.
Keempat, Mendesak pemerintah segera melakukan tindakan hukum yang layak atas kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi dimasa lalu.
Kelima, Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk kritis terhadap upaya-upaya kembali-nya kekuatan Orde Baru dan kebijakan-kebijakan sosial politik yang jauh dari semangat dan cita-cita Reformasi.
Keenam, Menyerukan kepada warga bangsa untuk tidak memberikan dukungan atau keterlibatan lewat partai politik atau sarana sosial lainnya kepada semua orang yang pernah terlibat dalam praktek kekerasan di masa rezim Soeharto.

Jakarta, 4 November 2010

Gerakan Tolak Soeharto Menjadi Pahlawan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »