Akhirnya Terdakwa Pemicu Kerusuhan Rengasdengklok Divonis 3,6 Tahun

June 16, 2014
Republika Online
Selasa, 8 April 1997
                                      
    Akhirnya Terdakwa Pemicu Kerusuhan Rengasdengklok Divonis 3,6 Tahun
                                      
                                      
       KARAWANG -- Tjio Kim Tjang (55), terdakwa pemicu kerusuhan di
      Rengasdengklok akhirnya dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara dalam
   persidangan kedua di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (7/4). Putusan
   Majelis hakim yang dipimpin Noer Tohir SH ini lebih ringan empat
bulan
            dari tuntutan jaksa penuntut umum M Amin Nurdin SH.
                                      
   Kendati vonis hakim lebih ringan, para pengunjung yang memadati ruang
     sidang dan halaman kantor Pengadilan Negeri setempat nampak puas.
   Umumnya mereka mengatakan vonis hakim cukup adil. Oleh jaksa penuntut
     umum terdakwa diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara bagi karena
       terbukti melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
                                      
      Dalam putusan hakim terdakwa Kim Tjang, terbukti secara sah dan
   meyakinkan sebagai pemicu kerusuhan di Rengasdengklok pada 30 Januari
   1997 lalu. Kerusuhan tersebut telah mengakibatkan kerugian yang besar
     bagi perekonomian masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan
    serta ketertiban. Terdakwa juga telah menyebarkan kebencian terhadap
            suatu golongan tertentu dengan melakukan penghinaan.
                                      
    Selanjutnya majelis hakim membacakan putusannya yang ditulis tangan
     karena keterbatasan waktu, bahwa putusannya berdasarkan keterangan
        saksi-saksi yang dihadapkan di Pengadilan. Saksi Henda (17)
   menerangkan bahwa pada waktu itu sekitar pukul 02.00 dini hari, Senin
    30 Januari 1997 ia dan dua kawannya menabuh bedug untuk membangunkan
    kaum muslim yang hendak makan sahur sebagaimana kebiasaan masyarakat
                                 setempat.
                                      
    Namun terdakwa yang rumahnya hanya berjarak sekitar 2,5 meter dengan
     mushola Miftahul Zannah di Kampung Warudoyong, Desa Rengasdengklok
     Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang Jabar marah-marah pada
   mereka dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan memanggil polisi untuk
                           menciduk remaja tadi.
                                      
    Akibat sikap terdakwa yang dinilai telah menunjukan sikap permusuhan
   dan kebencian, remaja tersebut marah. Lalu mereka melapor kepada
teman
    dan tetangganya di sekitar mushola. Buntutnya warga tersinggung dan
      marah. Mereka tanpa dikomando merusak rumah terdakwa dengan cara
     melemparinya. Pengrusakan pun berlanjut pada siang harinya setelah
                       warga gagal mencari terdakwa.
                                      
   Akibat amukan massa yang tidak bisa dikendalikan lagi, puluhan rumah,
   toko, tempat peribadatan, kendaraan dan gudang beras serta bank
swasta
   dirusak dengan cara dilempari dan sebagian dibakar. Rengasdengklok
pun
   memanas. Ibu-ibu dan anak-anak berlarian ketakutan, sebagian mengunci
   rumah. Rengasdengklok kota bersejarah lumpuh hampir satu pekan. Semua
    toko tutup. Bupati dan Dandim setempat terpaksa kerja sepanjang hari
           dan malam untuk mengamankan warga bersama pasukannya.
                                      
      Buntutnya, Tjio Kim Tjang diseret ke meja hijau sebagai terdakwa
         pemicu kerusuhan dan 35 remaja siap diadili dengan tuduhan
    pengrusakan. Namun menurut tim penasehat hukum terdakwa, Abdul Karim
   Haryadi SH dan Agus Rumantias SH, kliennya tidak tepat dijatuhi pasal
    l56 KUHP Pidana karena perbuatannya tidak melanggar pasal tersebut.
                                      
     Diakui oleh Tim penasehat hukum, terdakwa telah mencaci anak-anak
    remaja masjid, tapi hal itu hanya luapan emosinya saja karena merasa
    terganggu dengan suara bedug pada saat tidur. Tapi kliennya sebagai
   warga keturunan tidak memperlihatkan kebencian atau permusuhan dengan
   golongan tertentu apalagi bermaksud mengganggu stabilitas keamanan
dan
      ketertiban yang sudah terbina di sana. Jadi lebih tepatnya kata
   terdakwa dalam pembelaannya satu jam sebelum keputusan majelis hakim,
   kliennya hanya melanggar pasal 335 KUHP Pidana yang ancaman
hukumannya
                         maksimal 1 tahun penjara.
                                      
   Namun sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh lima saksi di
bawah
      sumpah, terdakwa terbukti melanggar pasal l56 KUHP yang ancaman
        hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Karena ada hal-hal yang
       meringankan di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, sangat
      menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan
    keterangan, sehingga majelis hakim mengurangi hukumannya menjadi 3,6
                               tahun penjara.
                                      
       Terdakwa lewat kuasa hukumnya, Abdul Karim Haryadi SH dan Agus
   Rumantias SH mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Kami
    akan pikir-pikir," kata keduanya dan Majelis Hakim memberikan waktu
     tujuh hari bagi terdakwa apakah putusannya diterima atau banding.
                                 &#127 tik

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »