Selasa, 8 April 1997
Akhirnya Terdakwa Pemicu Kerusuhan Rengasdengklok Divonis 3,6 Tahun
KARAWANG -- Tjio Kim Tjang (55), terdakwa pemicu kerusuhan di
Rengasdengklok akhirnya dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara dalam
persidangan kedua di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (7/4). Putusan
Majelis hakim yang dipimpin Noer Tohir SH ini lebih ringan empat
bulan
dari tuntutan jaksa penuntut umum M Amin Nurdin SH.
Kendati vonis hakim lebih ringan, para pengunjung yang memadati ruang
sidang dan halaman kantor Pengadilan Negeri setempat nampak puas.
Umumnya mereka mengatakan vonis hakim cukup adil. Oleh jaksa penuntut
umum terdakwa diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara bagi karena
terbukti melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusan hakim terdakwa Kim Tjang, terbukti secara sah dan
meyakinkan sebagai pemicu kerusuhan di Rengasdengklok pada 30 Januari
1997 lalu. Kerusuhan tersebut telah mengakibatkan kerugian yang besar
bagi perekonomian masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan
serta ketertiban. Terdakwa juga telah menyebarkan kebencian terhadap
suatu golongan tertentu dengan melakukan penghinaan.
Selanjutnya majelis hakim membacakan putusannya yang ditulis tangan
karena keterbatasan waktu, bahwa putusannya berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang dihadapkan di Pengadilan. Saksi Henda (17)
menerangkan bahwa pada waktu itu sekitar pukul 02.00 dini hari, Senin
30 Januari 1997 ia dan dua kawannya menabuh bedug untuk membangunkan
kaum muslim yang hendak makan sahur sebagaimana kebiasaan masyarakat
setempat.
Namun terdakwa yang rumahnya hanya berjarak sekitar 2,5 meter dengan
mushola Miftahul Zannah di Kampung Warudoyong, Desa Rengasdengklok
Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang Jabar marah-marah pada
mereka dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan memanggil polisi untuk
menciduk remaja tadi.
Akibat sikap terdakwa yang dinilai telah menunjukan sikap permusuhan
dan kebencian, remaja tersebut marah. Lalu mereka melapor kepada
teman
dan tetangganya di sekitar mushola. Buntutnya warga tersinggung dan
marah. Mereka tanpa dikomando merusak rumah terdakwa dengan cara
melemparinya. Pengrusakan pun berlanjut pada siang harinya setelah
warga gagal mencari terdakwa.
Akibat amukan massa yang tidak bisa dikendalikan lagi, puluhan rumah,
toko, tempat peribadatan, kendaraan dan gudang beras serta bank
swasta
dirusak dengan cara dilempari dan sebagian dibakar. Rengasdengklok
pun
memanas. Ibu-ibu dan anak-anak berlarian ketakutan, sebagian mengunci
rumah. Rengasdengklok kota bersejarah lumpuh hampir satu pekan. Semua
toko tutup. Bupati dan Dandim setempat terpaksa kerja sepanjang hari
dan malam untuk mengamankan warga bersama pasukannya.
Buntutnya, Tjio Kim Tjang diseret ke meja hijau sebagai terdakwa
pemicu kerusuhan dan 35 remaja siap diadili dengan tuduhan
pengrusakan. Namun menurut tim penasehat hukum terdakwa, Abdul Karim
Haryadi SH dan Agus Rumantias SH, kliennya tidak tepat dijatuhi pasal
l56 KUHP Pidana karena perbuatannya tidak melanggar pasal tersebut.
Diakui oleh Tim penasehat hukum, terdakwa telah mencaci anak-anak
remaja masjid, tapi hal itu hanya luapan emosinya saja karena merasa
terganggu dengan suara bedug pada saat tidur. Tapi kliennya sebagai
warga keturunan tidak memperlihatkan kebencian atau permusuhan dengan
golongan tertentu apalagi bermaksud mengganggu stabilitas keamanan
dan
ketertiban yang sudah terbina di sana. Jadi lebih tepatnya kata
terdakwa dalam pembelaannya satu jam sebelum keputusan majelis hakim,
kliennya hanya melanggar pasal 335 KUHP Pidana yang ancaman
hukumannya
maksimal 1 tahun penjara.
Namun sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh lima saksi di
bawah
sumpah, terdakwa terbukti melanggar pasal l56 KUHP yang ancaman
hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Karena ada hal-hal yang
meringankan di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, sangat
menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan
keterangan, sehingga majelis hakim mengurangi hukumannya menjadi 3,6
tahun penjara.
Terdakwa lewat kuasa hukumnya, Abdul Karim Haryadi SH dan Agus
Rumantias SH mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Kami
akan pikir-pikir," kata keduanya dan Majelis Hakim memberikan waktu
tujuh hari bagi terdakwa apakah putusannya diterima atau banding.
 tik
EmoticonEmoticon