KRONOLOGIS PASCA TRAGEDI TASIKMALAYA DI GARUT
>
>
>Penganiayaan yang dilakukan oleh empat oknum aparat kepolisian POLRES
>TASIKMALAYA terhadap 2 orang santri dan seorang ustadz Pondok Pesantren
>Riyadhul Ulum Wadda'wah desa Condong kecamatan Cibereum Tasikmalaya,
>merupakan penyebab meletusnya kerusuhan Tasikmalaya yang membuat geger
>nasional, Kamis, 26 Desember 1996. Kerusuhan Tasikmalaya pada akhirnya
>timbul berbagai persoalan; Tuduhan bahwa adanya "dalang" yang menyebabkan
>kerusuhan tersebut terjadi.
>
>Kabupaten Garut, salah satu kota yang terdekat dengan Tasikmalaya; kurang
>lebih 50 KM tidak terlepas dari bias tersebut. Adanya FPPMG; sebuah
>perkumpulan pemuda, mahasiswa, pelajar yang selama ini concern terhadap
>pembelaan kasus-kasus rakyat di Garut; terus dikait-kaitkan dengan peris
>tiwa tersebut. Dibawah ini beberapa peristiwa yang terjadi pasca kerusuhan
>Tasikmalaya di Kabupaten Garut.
>
>Jum'at, 27 Desember 1996.
>FPPMG mengeluarkan pernyataan sikap tentang kerusuhan Tasikmalaya;
>menyesalkan tindakan kekerasan, hal tersebut tidak terlepas dari persoalan
>kesenjangan ekonomi, meningkatnya pengangguran, tidak kondusifnya
>komunikasi pemerintah dan masyarakat dan gagalnya proses pendidikan politik
>yang dilakukan pemerintah selama ini. menghimbau; menjadikan peristiwa
>Tasikmalaya sebagai bahan refleksi dan evaluasi bagi semua pihak tanpa
>harus mencari-cari "kambing hitam" kerusuhan tersebut.
>>Minggu, 29 Desember, pukul 18.00 WIB
>FPPMG yang sedang melakukan Bakti Sosial di Cimerak-Pameungpeuk Kabupaten
>Garut, didatangi aparat keamanan "intel Polres Garut" menanyakan "dalang
>kerusuhan Tasikmalaya".
>
>Senin, 30 Desember 1996, pukul 11.00 WIB
>Peserta Bakti Sosial FPPMG didatangi aparat Tripika, Wedana dan Sekwilmat
>beserta jajarannya; lebih dari40 orang dan membawa Polingga-Rombongan
>tukang Ojek mempersoalkan perizinan serta hal lain yang dikhawatirkan,
>karena pelaksanaanya dilakukan oleh FPPMG/Agustiana CS. Sempat dari pihak
>TRIPIKA melakukan tekanan-tekanan untuk gagalnya acara Bakti Sosial dengan
>mengungkit aktifitas FPPMG.
>
>Selasa, 31 Desember 1996, pukul 10.00 WIB
>Ketika peserta mengunjungi beberapa kelompok masyarakat; masyarakat
>dampingan FPPMG untuk melakukan kerja bakti pembersihan jalan dan sarana
>peribadatan; kampung Ciniti dan Leuwipari. Di Ciniti; Babinsa, Polsek
>setempat mengikuti setiap gerak langkah peserta dan di Leuwipari, aparat
>Polres Garut menanyakan dimana "dalang kerusuhan Tasikmalaya"
>disembunyikan.
>
>Pukul 19.00 - 24.00 WIB
>Ketika peserta sedang mengadakan hiburan bersama masyarakat. Di sekitar
>lokasi hiburan; pinggir pantai Cimerak, peserta bakti sosial dikepung baik
>aparat maupun preman dan hal itupun terjadi ketika peserta bakti sosial
>pulang ke Garut.
>
>Rabu, 1 Januari 1997, pukul 10.30 WIB
>Sekretariat PMII Cabang Garut dilempar oleh beberapa preman yang tidak
>dikenal.
>
>Kamis, 2 Januari 1997, Pukul 18.45
>Akung, peserta bakti sosial dan aktifis PMII Cabang Garut, dibawa oleh
>orang yang tidak dikenal dan dimintai keterangan yang berkaitan dengan
>"dalang kerusuhan Tasikmalaya"
>
>Jum'at, 3 januari 1997
>Komite Pemuda dan Mahsiswa Islam Anti Kekerasan yang terdiri dari; PMII
>cabang Garut, GMNI Cabang Garut, FKGMNU cabang Garut, Forum Santri garut,
>FOKKAMM Garut, FPPMG, MPKR, FD-LSM, FPG, FKRM dan Kelompok Seni Islam Garut
>mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Danrem 062 TN, Muspida Garut; yang
>intinya menyikapi bentuk-bentuk anarkhisme bias Tasikmalaya di Garut yang
>dilakukan oleh preman-preman; apabila terus dibiarkan bentuk-bentuk
>penggunaan alat-alat kekerasan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
>maka radikalismemassa dapat terjadi di Kabupaten Garut.
>
>Senin, 6 Januari, pukul 15.00 WIB
>KPMIAK; 18 orang perwakilan, mendatangi Polres Garut untuk menyampaikan
>tuntutan sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan sikap KPMIAK tertanggal
>3 Januari 1997.
>
>Rabu, 8 Januari 1997, pukul 12.30 WIB
>Agustiana, aktifis FPPMG, didatangi oleh aparat keamanan yang mengaku dari
>"Sumatera 37" untuk meminta keterangan. Dan bersamaan dengan itu, datang
>surat dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Nomor surat : Pgl 1789/P2.16/Dp
>3/I/97, perihal permintaan Keterangan.
>
>Sabtu, 11 Januari 1997, pukul 22.00 WIb
>mahmud Yunus dan Iman Taufik, aktifis FPPMG dibawa oleh Kejaksaan negeri
>Garut dari sekretariat FPPMG dan Muhendi dari rumah kontrakannya; untuk
>dimintai keterangan berkaitan dengan Kasus Tasikmalaya dan Agustina. Pulang
>pukul 04.30 WIB.
Sumber:
http://www.fica.org/persecution/26dec96/article/chrono_c.html
Share this
EmoticonEmoticon