Tentara Membasmi Rakyat Sendiri

June 12, 2014

Peristiwa Talangsari Lampung, Sebuah Bukti Tentara Membasmi Rakyat Sendiri

Sebuah surat tiba di hari senja. Surat yang dikirim tertanggal 1 Februari 1989 itu bertanda tangan dari Kepala Dukuh Karangsari. Ditujukan kepada Komandan Koramil (Danramil) Way TePara, Kapten Soetiman, yang menyatakan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan. Yang disebut sebagai orang-orang itu adalah Warsidi dan kelompok pengajian yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, berlokasi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah.

Oleh karenanya pada 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) merasa perlu meminta keterangan kepada Warsidi dan pengikutnya. Berangkatlah sebuah rombongan dari Kantor Camat Way Jepara, menuju kompleks kediaman Anwar. Dipimpin oleh May. Sinaga memimpin, Kepala Staf Kodim Lampung Tengah. Rombongan besar terdiri dari Kapten Soetiman, Camat Zulkifli Malik, Kapolsek Way Jepara Lettu (Pol.) Dulbadar, Kepala Desa Rajabasa Lama Amir Puspamega, serta sejumlah anggota Koramil dan hansip. Seluruhnya berjumlah sekitar 20 orang.

Terjadi kesalahpahaman di antara dua kelompok yang menyulut bentrokan. Kedatangan Kapten Soetiman disambut dengan hujan panah dan perlawanan golok. Dalam bentrokan tersebut Kapten Soetiman tewas.

Tewasnya Kapten Soetiman membuat Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono mengambil tindakan terhadap kelompok Warsidi. Sehingga pada 7 Februari 1989, 3 peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu ke Cihideung, pusat gerakan. Menjelang subuh keadaan sudah dikuasai oleh ABRI.

Menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk sipil tewas dalam bentrokan tersebut. Sementara menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang. Jumlah yang sesungguhnya masih misterius. Menurut buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung, terbitan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan dan Sijado, korban berjumlah 300 orang.

Ratusan anak buah dan pengikut Warsidi ditangkap. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI. Mereka terus menanggung beban sosial di masyarakat, dan tidak mendapatkan hak sebagai warga negara.

Siapakah sesungguhnya kelompok Jemaah Warsidi tersebut? Di sebut-sebut keompok pengajian itu banyak mengkritisi pemerintahan Orde Baru yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Mereka juga mengecam asas tunggal Pancasila, yang mereka nilai sebagai biang kemelaratan rakyat Indonesia.

Jemaah Warsidi mengecam pemerintah yang gagal menyejahterakan rakyat dan gagal menciptakan keadilan, konomi hanya dikuasai kaum elite yang dekat dengan kekuasaan. Jemaah Warsidi kemudian menyimpulkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah produk gagal.

Menanggapi peristiwa Talangsari berdarah tersebut Presiden Soeharto seperti disampaikan Ketua MUI Hasan Basri, seusai menghadap Kepala Negara di Bina Graha mengatakan, “janganlah karena perbuatan sekelonmpok kecil orang, merusak nama baik umat Islam yang besar jumlahnya di Indonesia”

Apapun pertumpahan darah di antara sesama pemilik negeri ini sungguh sangat mahal harganya. Dugaan terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat hingga kini juga masih tetap misteri. Korban penyerbuan aparat keamanan terhadap kelompok Warsidi pun hingga kini terpecah dalam dua kelompok. Satu kelompok yang menamakan dirinya Korban Kekerasan Militer di Lampung (Koramil) menuntut agar Komnas HAM menyelesaikan secara hukum kasus pelanggaran berat HAM pada kasus tersebut. Kelompok lainnya, yang menamakan diri Forum Persaudaraan Antar Umat (Format) dan Gerakan Ishlah Nasional (GIN), menuntut Komnas membiarkan mereka menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dengan para pelakunya (berbagai sumber).


Sumber:
http://pengawaskeadilan.wordpress.com/2011/09/06/peristiwa-talangsari-lampung/

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »