Presiden Diminta Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc Talangsari
Rabu, 8 Februari 2012 10:46 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), meminta DPR untuk merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus Talangsari 1989. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif ELSAM, Indriaswati D. Saptaningrum memperingati 23 tahun tragedi Talangsari yang jatuh pada 7 Februari 2012.
"Presiden untuk melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan HAM dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan kewajiban penuntutan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Talang Sari," kata Indriaswati dalam siaran pers, Rabu (8/2/2012).
Ia juga meminta Presiden segera membentuk Pengadilan HAM adhoc untuk kasus Talangsari 1989. Selain itu, Jaksa Agung juga harus segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan penuntutan.
"DPR, khususnya Komisi III segera memanggil Kejaksaan Agung atas kelalaian dan penundaan penuntutan kasus ini," ujarnya Idriaswati mengungkapkan pada 7 Februari 1989, 23 tahun yang lalu, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak berhenti dengan penyerangan, kata Indriaswati, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Komnas HAM pada tahun 2008 telah menyelesaikan penyelidikan ‘pro justisia’, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Laporan Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut menyatakan, terdapat korban pembunuhan sekurang-kurangnya 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa sekurang-kurangnya 77 orang; perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang sebanyak 53 orang; penyiksaan dialami oleh sekurang-kurangnya 46 orang; dan korban persekusi yang mencakup keseluruhan korban pembunuhan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.
Indriaswati menjelaskan dalam laporan Komnas HAM juga menyebut bahwa berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi, pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku adalah individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (sipil) sebanyak 2 orang, individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab komando (TNI/ABRI) sebanyak 19 orang, individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (Polisi) sebanyak 9 orang, dan individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan secara langsung sebanyak 16 orang.
"Komnas HAM menyimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari 1989, dan kemudian merekomendasikan kepada kepada Jaksa Agung guna menindaklanjutinya dengan proses penyidikan dan penuntutan," jelasnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM adhoc untuk kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2012 ini, tidak ada langkah nyata oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan.
"Hingga saat ini belum ada Pengadilan HAM adhoc untuk penuntasan kasus Talangsari 1989. Sementara para korban, masih menuntut keadilan," tukasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), meminta DPR untuk merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus Talangsari 1989. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif ELSAM, Indriaswati D. Saptaningrum memperingati 23 tahun tragedi Talangsari yang jatuh pada 7 Februari 2012.
"Presiden untuk melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan HAM dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan kewajiban penuntutan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Talang Sari," kata Indriaswati dalam siaran pers, Rabu (8/2/2012).
Ia juga meminta Presiden segera membentuk Pengadilan HAM adhoc untuk kasus Talangsari 1989. Selain itu, Jaksa Agung juga harus segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan penuntutan.
"DPR, khususnya Komisi III segera memanggil Kejaksaan Agung atas kelalaian dan penundaan penuntutan kasus ini," ujarnya Idriaswati mengungkapkan pada 7 Februari 1989, 23 tahun yang lalu, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak berhenti dengan penyerangan, kata Indriaswati, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Komnas HAM pada tahun 2008 telah menyelesaikan penyelidikan ‘pro justisia’, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Laporan Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut menyatakan, terdapat korban pembunuhan sekurang-kurangnya 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa sekurang-kurangnya 77 orang; perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang sebanyak 53 orang; penyiksaan dialami oleh sekurang-kurangnya 46 orang; dan korban persekusi yang mencakup keseluruhan korban pembunuhan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.
Indriaswati menjelaskan dalam laporan Komnas HAM juga menyebut bahwa berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi, pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku adalah individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (sipil) sebanyak 2 orang, individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab komando (TNI/ABRI) sebanyak 19 orang, individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (Polisi) sebanyak 9 orang, dan individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan secara langsung sebanyak 16 orang.
"Komnas HAM menyimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari 1989, dan kemudian merekomendasikan kepada kepada Jaksa Agung guna menindaklanjutinya dengan proses penyidikan dan penuntutan," jelasnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM adhoc untuk kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2012 ini, tidak ada langkah nyata oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan.
"Hingga saat ini belum ada Pengadilan HAM adhoc untuk penuntasan kasus Talangsari 1989. Sementara para korban, masih menuntut keadilan," tukasnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2012/02/08/presiden-diminta-bentuk-pengadilan-ham-ad-hoc-talangsari
EmoticonEmoticon