Showing posts with label 3.5.1. Peristiwa Talangsari 1989. Show all posts
Showing posts with label 3.5.1. Peristiwa Talangsari 1989. Show all posts
TRAGEDI TALANGSARI, KINI DAN DULU -

TRAGEDI TALANGSARI, KINI DAN DULU -

June 12, 2014 Add Comment

TRAGEDI TALANGSARI, KINI DAN DULU


Tepat 24 tahun tragedi yang merenggut banyak korban terjadi di sebuah desa kecil yang sebagian penduduknya mengandalkan kehidupannya dari bercocok tanam. Selain padi, warga Talangsari selama berpuluh tahun menanam kopi robusta dan kakao. Namun, desa kecil itu pernah menggegerkan Indonesia pada 7 Februari 1989. Peristiwa yang menyisakan trauma bagi para korban yang menjadi saksi hidup hingga kini. Peristiwa berdarah di Talangsari Lampung 24 tahun lalu itu merupakan salah satu tragedi kemanusiaan yg terjadi selama pemerintah Orde Baru. Tragedi tersebut merupakan Lampung, dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila melalui UU No.3/1985 tentang parpol dan Golongan karya serta UU No 8/1985 tentang Ormas. Pemerintah tidak mentolelir setiap aktivitas yang dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila. Sejak itu pemerintah melalui aparat sipil/militer mencurigai dan melontarkan berbagai stigma terhadap aktivitas Jemaah Warsidi di Talangsari, Lampung. Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif hingga meletuslah tragedi Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989 oleh  pasukan ABRI yang dipimpin Kolonel AM Hendropriyono (Danrem Garuda Hitam Lampung).

Korban tragedi Talangsari yang saat ini masih hidup mengalami tekanan dan perampasan hak-haknya sebagai warga negara. Berbagai stigma negatif masih melekat pada warga Talangsari tentu mempengaruhi psikis dan tekanan batin yang sangat mendalam. Berbagai tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah, diantaranya fasilitas listrik belum masuk ke wilayah tersebut padahal di sekitar wilayah/desa lain telah menerima aliran listrik, termasuk pembangunan infrastruktur jalan yang sengaja didiskriminasi, sehingga jalan di Desa Talangsari masih berupa jalan tanah jika musim hujan tiba jadilah jalanan yang berlumpur.
 
Proses Hukum
Peristiwa Talangsari, Lampung (7 Februari 1989) kini telah memasuki usia yang ke-24 tahun. Sejatinya sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM melalui konstitusinya serta sesuai janji politik SBY, seharusnya bisa menyelesaikan peristiwa Talangsari dengan mengedepankan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun pasca Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung (23 Oktober 2008) hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Padahal di dalam UU No 26/2000 telah dimandatkan kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melalukan penyelidikan atas dugaan peristiwa Pelanggaran HAM berat dan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut. Alasan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa kali pertemuan dengan korban adalah masih dalam penelitian dan kajian oleh Tim Direktorat Pelanggaran HAM berat, sehingga akses keadilan dan kepastian hukum bagi koran masih terhambat di tangan Jaksa Agung. Untuk mengatasi kebuntuan hukum yang selama ini terjadi, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu melakukan pertemuan yang intensif untuk mendiskusikan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam memulai proses penyidikan. Dengan langkah keseriusan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tentu akan mampu menyelesaiakan proses hukum yang selama ini terkatung-katung.
 
Pemulihan Korban
Korban dan keluarga korban tragedi Talangsari tentu menyimpan duka yang sangat mendalam dan traumatik terlebih hak sebagai warga negara pun dibatasi oleh pemerintah dengan alasan yang tak rasional. Perlu adanya upaya yang harus dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas akses pemulihan bagi korban dan keluarga korban tragedi Talangsari. Selain itu pihak-pihak lain seperti kepolisian harus melindungi keamanan terhadap korban sehingga tak ada lagi diskriminasi yang selama ini masih dirasakan. Berbagai upaya harus dilakukan oleh semua pihak agar stigma negatif yang melekat pada warga Talangsari perlahan hilang dan hak-hak sebagai warga negara Indonesia secara penuh dapat dirasakan oleh warga Talangsari tanpa ada lagi diskriminasi.
 
Pembangunan
Pemerintah Daerah (Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur) dan DPRD Lampung harus berperan aktif dalam membangun Talangsari terutama dalam pemenuhan akses dasar warga  yang selama ini diabaikan seperti pembangunan infrastruktur jalan, akses listrik yang selama ini belum masuk ke wilayah tersebut dan kebutuhan akan air bersih. Harus ada komitmen dari semua pihak terutama pemerintah untuk tidak  mendiskriminasikan terhadap korban Talangsari dalam membangun daerah, semua warga diperlakukan secara setara dalam hal pembangunan.
 
 
Sumber:
http://semutuyet.blogspot.com/2013/04/tragedi-talangsari-kini-dan-dulu.html
Pengusutan Kasus Talangsari Ditolak

Pengusutan Kasus Talangsari Ditolak

June 12, 2014 Add Comment

Pengusutan Kasus Talangsari Ditolak

  Selasa, 10 Juni 2014
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas peristiwa Talangsari, Lampung yang terjadi pada tahun 1989.

Berkas ini merupakan satu dari tujuh berkas lainnya hasil penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia berat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan ketujuh berkas ini dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap secara formil dan materiil. "Pengembalian ini hanya masalah teknis saja dan dalam waktu 30 hari ke depan kami akan terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Hafidz, di kantornya, Senin (9/6). "Kami akan mempelajari rekomendasi dari Kejagung," imbuh dia.

Tujuh berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM memuat pelanggaran HAM masa lalu:
1. Kasus Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989.
4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
6. Peristiwa Trisakti , Semanggi I dan Semanggi II.
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

Hafidz mengatakan, ketujuh berkas itu dikembalikan ke Komnas HAM secara berurutan pada 5 dan 6 Juni 2014 untuk kemudian diperbaiki dan kembali diserahkan ke Kejaksaan dalam kurun 30 hari setelah pengembalian berkas. "Kami sudah sering seperti ini, dikembalikan lagi dari Kejaksaan Agung hasil penyelidikan kami. Namun nanti akan diperbaiki agar bisa diselesaikan," kata dia. 

Hafidz membantah anggapan pengembalian ini dipolitisasi dalam kaitan dengan waktu pemilihan umum presiden yang semakin dekat.

Dia juga membantah dugaan pengembalian berkas ini disebabkan oleh intervensi dari satu calon presiden tertentu.

Terlalu jauh menginterpretasikan adanya intervensi politik. "Kami ini netral dan ini murni karena masalah teknis," katanya.

Anggota Komnas HAM lainnya, Rochiatul Aswidah, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyidik tujuh berkas pelanggaran HAM berat.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006, jika Komnas HAM sudah menyelidiki bukti permulaan awal, langkah selanjutnya adalah memberikan wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.

Dalam undang-undang itu, Kejagung perannya sebagai penyidik dan harus segera melakukan penyidikan. 

Kejaksaan seharusnya tidak menunda-nunda penyidikan. Sebab, jika penyidikan ditunda, pembentukan pengadilan HAM ad hoc tidak dapat terlaksana. (*/ded)


Sumber:
http://www.koraneditor.com/parpol/5044-pengusutan-kasus-talangsari-ditolak

Sudomo Dimintai Keterangan Kasus Talang Sari, Lampung Jakarta

Sudomo Dimintai Keterangan Kasus Talang Sari, Lampung Jakarta

June 12, 2014 Add Comment

Sudomo Dimintai Keterangan Kasus Talang Sari, Lampung

Kamis, 28 Februari 2008 09:57 WIB |
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Panglima Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Sudomo, Rabu memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai saksi kasus Talang Sari, Lampung, pada 1989 atau 19 tahun lalu.

Empat anggota Komnas HAM menanyai Sudomo seputar kasus Talang Sari yang berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Ketua Tim Advokasi Peristiwa Talang Sari, Johny Nelson Simanjuntak, mengatakan kedatangan Sudomo ke Komnas HAM sebagai saksi kasus Talang Sari, karena Komnas HAM juga melakukan pemanggilan baik terhadap saksi korban maupun saksi non-korban.

"Komnas HAM meminta keterangan Pak Sudomo terkait peristiwa Talang Sari, Pak Sudomo kooperatif yang ditunjukkan dengan memenuhi permintaan Komnas HAM," katanya.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga sudah memintai keterangan saksi lainnya sebanyak 80 orang dan akan memintai keterangan dari pihak yang terkait lainnya.

Hasil keterangan itu dijadikan referensi untuk mengumpulkan bahan terkait pengungkapan kasus tersebut yang ditargetkan pada Juni 2008 mendatang sudah dapat selesai dan diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pemeriksaan kasus Talang Sari itu merupakan mandat dari komisioner Komnas HAM yang baru, yang harus diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Sudomo mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM sebagai saksi dalam kasus Talang Sari. Selain dirinya, AM Hendropriyono (Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung) turut diminta menjadi saksi.

"Kasus Talang Sari itu kan soal Pondok Pesantren (Pontren) yang menolak asas tunggal dan hutan lindung diduduki," katanya.

Kemudian, kata dia, saat itu dari pihak Korem setempat melakukan pengecekan ke lapangan, namun diamuk warga hingga dibunuh. "Itu awalnya peristiwa Talang Sari," katanya.

Secara struktural, ia menyebutkan dalam penanganan kasus itu, yakni Koramil atau Korem yang kemudian melaporkan kepada Pangdam kemudian Kasad hingga ke Pangab.

"Saat itu jabatan saya sebagai Pangkopkamtib hanya berkaitan dengan koordinasi saja. Danrem yang bertanggung jawab," katanya.

Ketika ditanya kasus itu diungkap kembali, ia menyatakan terserah saja untuk diungkapkan kembali. "Saya siap memberikan keterangan apapun yang diketahui," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM melalui salah satu Komisionernya, HM Kabul Supriyadhie, kendati tidak menyebutkan batas waktu dan target, menjanjikan pihaknya segera menuntaskan penyelidikan pro-yustisia kasus Talangsari yang ditengarai terjadi pelanggaran HAM berat oleh aparat pada 6-8 Februari 1989 atau 19 tahun lalu, sehingga dapat menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada penegak hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai saat ini kami masih melanjutkan penyelidikan yang pernah dilakukan Komisioner Komnas HAM sebelumnya atas Kasus Talangsari Lampung ini," kata Kabul, kepada wartawan, pada peringatan 19 tahun Tragedi Talangsari, di Dusun Talangsari III, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Kamis petang.

Dia menyebutkan, penyelidikan yang dijalankan Komnas HAM itu hampir rampung, mendekati 100 persen, khususnya pemeriksaan terhadap saksi korban sekitar 80-an orang.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi pejabat pada saat itu, baik yang ada di Lampung maupun tempat lain," kata dia.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan dalam Tragedi Talangsari pada Februari 1989 itu, terdapat 88 warga yang hilang, 164 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, 48 diadili secara tidak fair, dan 167 orang meninggal dunia. (*)

COPYRIGHT © 2008

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/94929/sudomo-dimintai-keterangan-kasus-talang-sari-lampung
Tentara Membasmi Rakyat Sendiri

Tentara Membasmi Rakyat Sendiri

June 12, 2014 Add Comment

Peristiwa Talangsari Lampung, Sebuah Bukti Tentara Membasmi Rakyat Sendiri

Sebuah surat tiba di hari senja. Surat yang dikirim tertanggal 1 Februari 1989 itu bertanda tangan dari Kepala Dukuh Karangsari. Ditujukan kepada Komandan Koramil (Danramil) Way TePara, Kapten Soetiman, yang menyatakan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan. Yang disebut sebagai orang-orang itu adalah Warsidi dan kelompok pengajian yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, berlokasi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah.

Oleh karenanya pada 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) merasa perlu meminta keterangan kepada Warsidi dan pengikutnya. Berangkatlah sebuah rombongan dari Kantor Camat Way Jepara, menuju kompleks kediaman Anwar. Dipimpin oleh May. Sinaga memimpin, Kepala Staf Kodim Lampung Tengah. Rombongan besar terdiri dari Kapten Soetiman, Camat Zulkifli Malik, Kapolsek Way Jepara Lettu (Pol.) Dulbadar, Kepala Desa Rajabasa Lama Amir Puspamega, serta sejumlah anggota Koramil dan hansip. Seluruhnya berjumlah sekitar 20 orang.

Terjadi kesalahpahaman di antara dua kelompok yang menyulut bentrokan. Kedatangan Kapten Soetiman disambut dengan hujan panah dan perlawanan golok. Dalam bentrokan tersebut Kapten Soetiman tewas.

Tewasnya Kapten Soetiman membuat Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono mengambil tindakan terhadap kelompok Warsidi. Sehingga pada 7 Februari 1989, 3 peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu ke Cihideung, pusat gerakan. Menjelang subuh keadaan sudah dikuasai oleh ABRI.

Menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk sipil tewas dalam bentrokan tersebut. Sementara menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang. Jumlah yang sesungguhnya masih misterius. Menurut buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung, terbitan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan dan Sijado, korban berjumlah 300 orang.

Ratusan anak buah dan pengikut Warsidi ditangkap. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI. Mereka terus menanggung beban sosial di masyarakat, dan tidak mendapatkan hak sebagai warga negara.

Siapakah sesungguhnya kelompok Jemaah Warsidi tersebut? Di sebut-sebut keompok pengajian itu banyak mengkritisi pemerintahan Orde Baru yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Mereka juga mengecam asas tunggal Pancasila, yang mereka nilai sebagai biang kemelaratan rakyat Indonesia.

Jemaah Warsidi mengecam pemerintah yang gagal menyejahterakan rakyat dan gagal menciptakan keadilan, konomi hanya dikuasai kaum elite yang dekat dengan kekuasaan. Jemaah Warsidi kemudian menyimpulkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah produk gagal.

Menanggapi peristiwa Talangsari berdarah tersebut Presiden Soeharto seperti disampaikan Ketua MUI Hasan Basri, seusai menghadap Kepala Negara di Bina Graha mengatakan, “janganlah karena perbuatan sekelonmpok kecil orang, merusak nama baik umat Islam yang besar jumlahnya di Indonesia”

Apapun pertumpahan darah di antara sesama pemilik negeri ini sungguh sangat mahal harganya. Dugaan terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat hingga kini juga masih tetap misteri. Korban penyerbuan aparat keamanan terhadap kelompok Warsidi pun hingga kini terpecah dalam dua kelompok. Satu kelompok yang menamakan dirinya Korban Kekerasan Militer di Lampung (Koramil) menuntut agar Komnas HAM menyelesaikan secara hukum kasus pelanggaran berat HAM pada kasus tersebut. Kelompok lainnya, yang menamakan diri Forum Persaudaraan Antar Umat (Format) dan Gerakan Ishlah Nasional (GIN), menuntut Komnas membiarkan mereka menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dengan para pelakunya (berbagai sumber).


Sumber:
http://pengawaskeadilan.wordpress.com/2011/09/06/peristiwa-talangsari-lampung/
Presiden Diminta Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc Talangsari

Presiden Diminta Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc Talangsari

June 12, 2014 Add Comment

Presiden Diminta Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc Talangsari

Rabu, 8 Februari 2012 10:46 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), meminta DPR untuk merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus Talangsari 1989. Hal itu dikatakan Direktur  Eksekutif ELSAM, Indriaswati D. Saptaningrum memperingati 23 tahun tragedi Talangsari yang jatuh pada 7 Februari 2012.

"Presiden untuk melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan HAM dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan kewajiban penuntutan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Talang Sari," kata Indriaswati dalam siaran pers, Rabu (8/2/2012).

Ia juga meminta Presiden segera  membentuk Pengadilan HAM adhoc untuk kasus Talangsari 1989. Selain itu, Jaksa Agung juga harus segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan penuntutan.

"DPR, khususnya Komisi III segera memanggil Kejaksaan Agung atas kelalaian dan penundaan penuntutan kasus ini," ujarnya Idriaswati mengungkapkan pada  7 Februari 1989, 23 tahun yang lalu, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak berhenti dengan penyerangan, kata Indriaswati, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Komnas HAM pada tahun 2008 telah menyelesaikan penyelidikan ‘pro justisia’, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Laporan Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut menyatakan, terdapat korban pembunuhan sekurang-kurangnya 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa sekurang-kurangnya 77 orang; perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang sebanyak 53 orang; penyiksaan dialami oleh sekurang-kurangnya 46 orang; dan korban persekusi yang  mencakup keseluruhan korban pembunuhan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.

Indriaswati menjelaskan dalam laporan Komnas HAM juga menyebut bahwa berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi, pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku adalah  individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (sipil) sebanyak 2 orang,  individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab komando (TNI/ABRI) sebanyak 19 orang, individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakannya pada tingkat pengendali dan penanggungjawab atasan (Polisi) sebanyak 9 orang, dan  individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan secara langsung sebanyak 16 orang.

"Komnas HAM menyimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari 1989, dan kemudian merekomendasikan kepada kepada Jaksa Agung guna menindaklanjutinya dengan proses penyidikan dan penuntutan," jelasnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM adhoc untuk kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2012 ini, tidak ada langkah nyata oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan.

"Hingga saat ini belum ada Pengadilan HAM adhoc untuk penuntasan kasus Talangsari 1989. Sementara para korban, masih menuntut keadilan," tukasnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi 
 
 
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2012/02/08/presiden-diminta-bentuk-pengadilan-ham-ad-hoc-talangsari