Keluarga Korban Peristiwa Talangsari Menggugat Presiden
17 Mei 2002 08:50
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Talangsari, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (16/5) siang. Tim pengacara dan keluarga korban menggugat Presiden Megawati Sukarnoputri. Ini berkait dengan Keputusan Presiden Nomor 229/M 2001 tentang Pengangkatan Letnan Jenderal Purnawirawan TNI A.M. Hendropriyono sebagai kepala Badan Intelijen Nasional (BIN). Hendropriyono diduga memimpin penyerbuan saat menjabat Komandan Resor Militer Garuda Hitam Lampung 043 Garuda Hitam.
Atas dasar itulah, keluarga korban insiden Talangsari menjadikan mantan Panglima Daerah Militer Jaya itu sebagai tergugat dua [baca: Keluarga Korban Talangsari Mendesak Pembentukan KPP HAM]. Penggugat juga secara implisit menyampaikan analisa fakta pengakuan keterlibatan tergugat dua dalam kasus tersebut. Buktinya, tergugat dua pernah mengupayakan islah melalui tim advokasinya [baca: Mujahidin Talangsari Menolak Pembentukan KPP HAM].
Untuk memperkuat gugatan mereka, penggugat menghadirkan Muchson, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai saksi ahli. Menurut Muchson, secara yuridis Keppres Nomor 229/M 2001 cacat hukum. Alasannya, Keppres itu menggunakan pertimbangan yang salah atau onjuist. Sebaliknya, kuasa hukum tergugat menolak keberadaan saksi ahli yang hanya memberi keterangan tertulis tanpa hadir dan disumpah di hadapan persidangan. Rencananya, putusan majelis hakim yang diketuai Sumaryono baru akan dikeluarkan pada 7 Juni 2002.(ZAQ/Teguh Hadi Prayitno dan Sujatmoko)
Atas dasar itulah, keluarga korban insiden Talangsari menjadikan mantan Panglima Daerah Militer Jaya itu sebagai tergugat dua [baca: Keluarga Korban Talangsari Mendesak Pembentukan KPP HAM]. Penggugat juga secara implisit menyampaikan analisa fakta pengakuan keterlibatan tergugat dua dalam kasus tersebut. Buktinya, tergugat dua pernah mengupayakan islah melalui tim advokasinya [baca: Mujahidin Talangsari Menolak Pembentukan KPP HAM].
Untuk memperkuat gugatan mereka, penggugat menghadirkan Muchson, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai saksi ahli. Menurut Muchson, secara yuridis Keppres Nomor 229/M 2001 cacat hukum. Alasannya, Keppres itu menggunakan pertimbangan yang salah atau onjuist. Sebaliknya, kuasa hukum tergugat menolak keberadaan saksi ahli yang hanya memberi keterangan tertulis tanpa hadir dan disumpah di hadapan persidangan. Rencananya, putusan majelis hakim yang diketuai Sumaryono baru akan dikeluarkan pada 7 Juni 2002.(ZAQ/Teguh Hadi Prayitno dan Sujatmoko)
- See more at: http://m.liputan6.com/news/read/34289/keluarga-korban-peristiwa-talangsari-menggugat-presiden#sthash.X5KvkTE0.dpuf
EmoticonEmoticon