“Penyelesaian Kasus Talangsari dan Peluang Kita Memperbaiki Wajah Kebebasan Beragama”
Kebebasan beragama dari dulu hingga kini masih menjadi persoalan karena negara terutama pemerintah tidak pernah menyelesaikan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Peristiwa terkini tampak pada peristiwa penyerangan massa kepada warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari. Peristiwa pelanggaran HAM berat ini mengakibatkan 3 orang meninggal dan 6 orang mengalami luka parah akibat penganiayaan dengan kekerasan secara tragis dan kerugian harta benda yang tak ternilai harganya. Kekerasan tersebut menambah deretan panjang kekerasan massa terhadap jamaah Ahmadiyah yang memperjuangkan keyakinannya. Hal ini tentu tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Pemerintah yang membatasi kebebasan jamaah Ahmadyah untuk beragama dan berkeyakinan. Akibat kebijakan ini, telah terjadi penyerangan kepada jamaah Ahmadyah yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan meluas sejak 2003 lalu.
Hari ini, tepat 22 tahun lalu, kita kembali mengingat terjadinya peristiwa kejahatan kemanusiaan Talangsari, Lampung 1989. Pada saat itu, telah terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Korem 043 Garuda Hitam, Lampung terhadap jamaah Warsidi – khususnya perempuan dan anak anak - dengan tuduhan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dan aliran sesat karena melawan Pancasila, sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang tak ternilai harganya. Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jumlah korban adalah sebagai berikut; Pembunuhan berjumlah 130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53 orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Perkusi Sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.
Meskipun Komnas HAM telah menyerahkan penyelidikan Talangsari kepada Jaksa Agung karena telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam perisiwa tersebut di tahun 2008, namun hingga saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh Tim Peneliti Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM berat Kejaksaan Agung tanpa ada kejelasan tentang tindak lanjutnya.
Dari kedua peristiwa tersebut jelas bagaimana negara memperlakukan warga negaranya. Untuk itu kami mendesak kepada negara terutama pemerintah yang memiliki kewajiban dalam rangka penghormatan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM melakukan langkah-lamglah sebagai berikut;
- Jaksa Agung harus segera melakukan penyidikan terhadap Peristiwa Talangsari sesuai dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Pemerintah harus memberikan pemulihan (kompensasi, rehabilitasi dan restitusi) kepada korban dan keluarga korban Talangsari
- Mendesak Kapolri untuk menindak tegas pelaku yang telah melakukan penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah dan pelaku kekerasan lainnya yang merugikan keberagaman dan mengganggu kebebasan beragama di Indonesia
Jakarta, 07 Feburari 2011
Sumber:
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1216
EmoticonEmoticon