Pengusutan Kasus Talangsari Ditolak
Selasa, 10 Juni 2014 |
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas peristiwa Talangsari, Lampung yang terjadi pada tahun 1989.
Berkas ini merupakan satu dari tujuh berkas lainnya hasil penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia berat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan ketujuh berkas ini dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap secara formil dan materiil. "Pengembalian ini hanya masalah teknis saja dan dalam waktu 30 hari ke depan kami akan terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Hafidz, di kantornya, Senin (9/6). "Kami akan mempelajari rekomendasi dari Kejagung," imbuh dia.
Tujuh berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM memuat pelanggaran HAM masa lalu:
1. Kasus Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989.
4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
6. Peristiwa Trisakti , Semanggi I dan Semanggi II.
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989.
4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
6. Peristiwa Trisakti , Semanggi I dan Semanggi II.
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.
Hafidz mengatakan, ketujuh berkas itu dikembalikan ke Komnas HAM secara berurutan pada 5 dan 6 Juni 2014 untuk kemudian diperbaiki dan kembali diserahkan ke Kejaksaan dalam kurun 30 hari setelah pengembalian berkas. "Kami sudah sering seperti ini, dikembalikan lagi dari Kejaksaan Agung hasil penyelidikan kami. Namun nanti akan diperbaiki agar bisa diselesaikan," kata dia.
Hafidz membantah anggapan pengembalian ini dipolitisasi dalam kaitan dengan waktu pemilihan umum presiden yang semakin dekat.
Dia juga membantah dugaan pengembalian berkas ini disebabkan oleh intervensi dari satu calon presiden tertentu.
Terlalu jauh menginterpretasikan adanya intervensi politik. "Kami ini netral dan ini murni karena masalah teknis," katanya.
Anggota Komnas HAM lainnya, Rochiatul Aswidah, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyidik tujuh berkas pelanggaran HAM berat.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006, jika Komnas HAM sudah menyelidiki bukti permulaan awal, langkah selanjutnya adalah memberikan wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.
Dalam undang-undang itu, Kejagung perannya sebagai penyidik dan harus segera melakukan penyidikan.
Kejaksaan seharusnya tidak menunda-nunda penyidikan. Sebab, jika penyidikan ditunda, pembentukan pengadilan HAM ad hoc tidak dapat terlaksana. (*/ded)
Sumber:
http://www.koraneditor.com/parpol/5044-pengusutan-kasus-talangsari-ditolak
EmoticonEmoticon