KRONOLOGIS KASUS TALANGSARI

June 12, 2014
 KRONOLOGIS KASUS TALANGSARI

Peristiwa Talangsari Lampung menjadi kisah tragis yang dilupakan negara.Ratusan orang yang saat itu menjadi korban seakan tidak berhak mengetahui apa yang sebenarnyaterjadi, serta mendapatkan keadilan lewat penghukuman pelaku dan pemulihan hak-haknya. Bertahun-tahun, korban yang masih menderita atas peristiwa itu juga mengalami teror dan intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Upaya damai lewat islah memberi dampak negatif terhadap hubungan antar sesama korban yang kemudian terpecah. Bergantinya pemerintahan jugatidak merubah sikap negara untuk mengusut tragedi ini. Negara justru terkesan berdiam diri dan pura-pura tidak mendengar suara korban.  
 
Untuk kembali mengingatkan negara dan juga masyarakat secara luas atas belum selesainya peristiwaTalangsari, kertas kerja ini akan menguraikan fakta peristiwa tragis yang terjadi enam belas tahun lalu,serta memaparkan berbagai upaya untuk mendesak tanggungjawab negara atas kekerasan politiktersebut.
 
 
Pelanggaran HAM Berat Talangsari Lampung
 
7 Pebruari 1989
Minggu ke-3 Desember 1999- Januari Minggu II 1989Perpindahan sejumlah warga dari kota Solo, Boyolali, Sukoharjo, Jakarta dan beberapa tempat di JawaBarat ke Dusun Cihideung, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. 
 
Rabu, 12 Januari 1989
Lewat surat bernomor 25/LP/EBL/I/1989, Kepala Desa Rajabasa Lama, Amir Puspa Mega, setelahmendapat informasi dari Kadus Talangsari, Sukidi dan kaum melaporkan kegiatan jama'ah Talangsariyang disebutnya sebagai pengajian yang dipimpin Jayus dan Warsidi tanpa ada laporan ke pamongsetempat ke Camat Way Jepara, Drs. Zulkifli Maliki.. 
Surat ditembuskan ke Danramil dan Kapolsek WayJepara.Hari itu juga Camat Way Jepara membalas surat Kades Rajabasa Lama lewat surat bernomor451.48/078/09/331.1/1989 yang memerintahkan 3 hal, yaitu: 
1. Kades agar menghadap Camat hari ini juga dengan membawa 4 orang yang anamanya tercantumdibawah ini.
 2. Orang-orang tersebut adalah: Jayus, Warsidi, Mansur (Kaum setempat) dan Sukidi (Kadus Talangsari III). 
3. Kades harus menghentikan dan melarang adanya kegiatan pengajian tersebut. Apalagi mendatangkanorang-orang dari luar daerah yang tidak diketahui/sepengetahuan pemerintah. Surat yang akhirnya diantar oleh Sukidi tersebut juga ditembuskan kepada Danramil dan Kapolres WayJepara. 
 
Jum'at, 20 Januari 1989
Warsidi mengirim surat balasan yang isinya menjelaskan tiga hal:1. Tidak bisa hadir dengan alasan kesibukan memeberi materi pengajian di beberapa tempat.2. Memegang hadits yang berbunyi: "Sebaik-baiknya umaro ialah yang mendatangi ulama dan seburuk-suruknya ulama yang mendatangi umaro."
 
 
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/49830647/Kronologis-Kasus-Talangsari

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »