Kasus dugaan korupsi Soeharto
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Pada 1995, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk [Agung], sejak tahun [[2]]
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun [[3]] dan [[4]]. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa [Suyono], yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala [Koordinasi Keluarga Berencana Nasional], mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. [Trihatmodjo],
Dari data dalam berkas Soeharto, [Hasan] paling besar merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
[Mandala Putra], putra bungsu Soeharto bersama bersama [Suprapto], pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan lahan 144 hektare di [Bogor], guna pembangunan [Sentul]. Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi [Barat], tapi gagal.
[Juni] [[9]], Hakim [Negeri Jakarta Selatan] (PN Jaksel) mengabulkan permohonan [[10]] Soeharto yang diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto tersebut dibuka dan dilanjutkan.
=== 2006 ===
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada 1996-1997, dalam bentuk deposito.
Dari data dalam berkas Soeharto, Bob Hasan paling besar merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Soeharto bersama bersama Tinton Suprapto, pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan lahan 144 hektare di Citeureup, Bogor, guna pembangunan Sirkuit Sentul. Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi gagal.
12 Juni 2006, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto yang diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto tersebut dibuka dan dilanjutkan. [1] [2]
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk [Agung], sejak tahun [[2]]
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun [[3]] dan [[4]]. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa [Suyono], yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala [Koordinasi Keluarga Berencana Nasional], mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. [Trihatmodjo],
yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyatamengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada [[5]]-[[6]], dalam bentuk deposito.
Dari data dalam berkas Soeharto, [Hasan] paling besar merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
[Mandala Putra], putra bungsu Soeharto bersama bersama [Suprapto], pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan lahan 144 hektare di [Bogor], guna pembangunan [Sentul]. Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi [Barat], tapi gagal.
Daftar isi
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan
Pada [Mei] [[7]], bertepatan dengan peringatan sewindu [Trisakti], [Agung] [Rahman Saleh] mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan [Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara] (SKP3) perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada [yayasan] yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan [Negeri Jakarta Selatan] pada [Mei] [[8]].[Juni] [[9]], Hakim [Negeri Jakarta Selatan] (PN Jaksel) mengabulkan permohonan [[10]] Soeharto yang diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto tersebut dibuka dan dilanjutkan.
Garis waktu kasus dugaan korupsi Soeharto
1998
- [September] [[11]]
- Tim [Agung] menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari anggaran dasar lembaga tersebut.
- [September] 1998
- Soeharto mengumumkan kekayaannya melalui [Pendidikan Indonesia]
- [September] 1998
- Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden [[12]] serta [Pertahanan dan Keamanan] agar memberikan perhatian ekstra ketat dan melindungi Soeharto dari penghinaan, cercaan, dan hujatan.
- [September] 1998
- Pemerintah [[13]] menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri.
- [September] 1998
- [Agung] [M. Ghalib] ditunjuk sebagai Ketua [Investigasi Kekayaan Soeharto].
- [September] 1998
- Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.
- [September] 1998
- Soeharto
datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dua konsep suratkuasa untuk mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
- [September] 1998
- Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jampidsus [Sujata].
- [Oktober] 1998
- Badan Pertanahan Nasional mengumumkan tanah Keluarga Cendana tersebar di 10 provinsi di Indonesia.
- [Oktober] 1998
- Andi
M Ghalib menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantanpresiden Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.
- [Oktober] 1998: Tim Pusat Intelijen Kejaksaan Agung memeriksa data tanah peternakan Tapos milik Soeharto.
- [November] 1998
- Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen mengusut harta Soeharto. Tapi, usulan ini kandas.
- [November] 1998
- Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie, isinya tentang penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.
- [Desember] 1998
- Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No. 30/1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.
- [Desember] 1998
- Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.
- [Desember] 1998
- Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan: [Dharmais],[Dakab], [Supersemar],[Amal Bhakti Muslim Pancasila], [Dana Mandiri], [Gotong Royong], dan [Trikora]. Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun.
- Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai [[14]] Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening [[15]], dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.
- [Desember] 1998
- Soeharto
diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan danasejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan [[16]].
- Soeharto
diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung diketuai JAM. Pidsus AntoniusSujata selama 4 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan alasan keamanan Soeharto, tempat pemeriksaan tidak jadi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.
- [Desember] 1998
- Menteri Negara Agraria/Kepala [Pertanahan Nasional] [Basri Durin]
seusai dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, menyatakan pembuatanKeppres dan Inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan presiden Soeharto.
1999
- [Januari] [[17]]
- Tim 13 Kejaksaan Agung mengungkapkan, mereka menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
- [Februari] 1999
- Kejaksaan Agung memeriksa [Hardiyanti Rukmana], putri sulung Soeharto, sebagai bendahara [Dana Gotong Royong Kemanusiaan] yang dipimpin Soeharto.
- [Februari] 1999
- Soeharto melalui tujuh yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.
- Jaksa
Agung Andi M. Ghalib melaporkan hasil investigasi 15 kedutaan besar RIyang menyimpulkan tidak ditemukan harta kekayaan Soeharto di luar negeri. Laporan dari Belanda menyebutkan ada sebuah masjid di daerah [[18]], Belanda yang dibangun atas sumbangan [[19]], adik tiri Soeharto. [Sinaga], anggota [Masyarakat Peduli Harta Negara] (Gempita), meragukan laporan Jaksa Agung itu.
- [Maret] 1999
- Soeharto, melalui kuasa hukumnya, [Felix Tampubolon], meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan [[20]].
- [Maret] 1999
- [Maret] 1999
- [[23]] [Independent], London, memberitakan [Cendana] menjual properti di [[24]] senilai 11 juta poundsterling (setara Rp 165 miliar).
- [Mei] 1999
- JAM Pidsus Antonius Sujata, Ketua Tim Pemeriksaan Soeharto dimutasikan.
- [Mei] 1999
- Soeharto
menyerahkan surat kuasa kepada Kejagung untuk mencari fakta dan databerkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank luar negeri ([[25]] dan [[26]]) .
- [Mei] 1999
- Soeharto mengulangi pernyataannya, bahwa dia tidak punya uang sesen pun.
- [Mei] 1999
- [Juni] 1999
- Muladi menyampaikan hasil penyelidikannya bahwa pihaknya tidak menemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.
- [Juli] 1999
- Tiga kroni Soeharto yaitu [Hasan], [Yohannes Mulia] dan [Darwis] diperiksa Kejagung dalam kasus yayasan yang dikelola Soeharto.
- [Juli] 1999
- Soeharto terserang stroke dan dirawat di [Sakit Pusat Pertamina], [Selatan].
- [Oktober] 1999
- Pemerintah
menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti.terhadap kasus Soeharto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada pemerintah.
Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
- [Desember] 1999
- Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto.
- [Desember] 1999
- Jaksa Agung baru, Marzuki Darusman mencabut SP3 Soeharto.
- [Desember] 1999
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Soeharto atas pencabutan SP3.
2000
- [Februari] 2000
- Kejagung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi tidak hadir dengan alasan sakit.
- [Februari] 2000
- Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.
- [Maret] 2000
- Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya.
- [April] 2000
- Tim
Pemeriksa Kejagung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Barudiajukan dua pertanyaan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.
- [April] 2000
- Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota.
- [Mei] 2000
- Soeharto dikenakan tahanan rumah.
- [Juli] 2000
- Kejagung mengeluarkan surat perpanjangan kedua masa tahanan rumah Soeharto.
- [Juli] 2000
- Pemeriksaan Soeharto dinyatakan cukup dengan meminta keterangan 140 saksi dan siap diberkas Tim Kejagung.
- [Juli] 2000
- Kejagung menyita aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto.
- [Agustus] 2000
- Soeharto resmi sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
- [Agustus] 2000
- Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
- [Agustus] 2000
- Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses peradilan Soeharto dilakukan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan.
- [Agustus] 2000
- PN Jakarta Selatan memutuskan sidang pengadilan HM Soeharto digelar pada 31 Agustus 2000 dan Soeharto diperintahkan hadir.
- [Agustus] 2000
- Soeharto
tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakanSoeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim Ketua Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto.
- [September] 2000
- Soeharto kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
- [September] 2000
- Soeharto
menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24dokter yang diketuai Prof dr M Djakaria. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Soeharto sehat secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto menolak menghadirkan kliennya di persidangan.
- [September] 2000
- Majelis
Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapatditerima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota.
=== 2006 ===
- [Mei] [[28]], [Agung] [Rahman Saleh] mengeluarkan [Perintah Penghentian Penyidikan] (SP3) Soeharto melalui [Negeri] [Selatan].
- [Juni] 2006, [Masyarakat Adili Soeharto] (Gemas), [Penasihat Hukum dan HAM] (APHI) dan [Tanpa Nama], mengajukan gugatan pra-peradilan atas dikeluarkannya [Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara] ([[29]]) Soeharto.
- [Juni] 2006, [Negeri] Jakarta Selatan membatalkan SKP3 Soeharto dan menyatakan bahwa tuntutan dugaan korupsi atas Soeharto harus dilanjutkan
- [Agustus] 2006, [Tinggi] [[30]] menyatakan SKP3 Soeharto adalah sah menurut hukum.
2007
- [Agustus] 2007, sidang [[31]] kasus Soeharto kembali digelar di [Negeri] Jakarta Selatan. Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan [Supersemar] atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 [[32]] serta immateriil sebesar Rp 10 [[33]].
- [Agustus] 2007, majelis hakim kasasi [Agung] memenangkan gugatan Soeharto terhadap majalah [Asia]. Pihak Time diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun dan meminta maaf kepada publik.
2008
- [Januari] [[34]] Soeharto kembali dirawat di [Sakit Pusat Pertamina], Jakarta.
- [Januari] [[35]], Soeharto wafat pada pukul 13.10 [[36]] Minggu, dalam usia 87 setelah dirawat selama 24 hari (sejak 4 sampai 27 Januari 2008) di [Sakit Pusat Pertamina] (RSPP), Jakarta.
Catatan
== kak == yitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada 1996-1997, dalam bentuk deposito.
Dari data dalam berkas Soeharto, Bob Hasan paling besar merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Soeharto bersama bersama Tinton Suprapto, pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan lahan 144 hektare di Citeureup, Bogor, guna pembangunan Sirkuit Sentul. Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi gagal.
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan
Pada 12 Mei 2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006.12 Juni 2006, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto yang diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto tersebut dibuka dan dilanjutkan. [1] [2]
Garis waktu kasus dugaan korupsi Soeharto [3]
1998
- 1 September 1998
- Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari anggaran dasar lembaga tersebut.
- 6 September 1998
- Soeharto mengumumkan kekayaannya melalui Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Saya tidak punya uang satu sen pun...," kata Soeharto. Dalam wawancara dengan TPI, Soeharto menyatakan tak memiliki kekayaan seperti pernah dilansir media massa.
- 9 September 1998
- Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden Habibie serta Menteri Pertahanan dan Keamanan agar memberikan perhatian ekstra ketat dan melindungi Soeharto dari penghinaan, cercaan, dan hujatan.
- 11 September 1998
- Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri.
- 15 September 1998
- Jaksa Agung Andi M. Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.
- 21 September 1998
- Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.
- 25 September 1998
- Soeharto datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa untuk mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
- 29 September 1998
- Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jampidsus Antonius Sujata.
- 13 Oktober 1998
- Badan Pertanahan Nasional mengumumkan tanah Keluarga Cendana tersebar di 10 provinsi di Indonesia.
- 22 Oktober 1998
- Andi M Ghalib menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.
- 28 Oktober 1998: Tim Pusat Intelijen Kejaksaan Agung memeriksa data tanah peternakan Tapos milik Soeharto.
- 21 November 1998
- Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen mengusut harta Soeharto. Tapi, usulan ini kandas.
- 22 November 1998
- Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie, isinya tentang penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.
- 2 Desember 1998
- Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No. 30/1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.
- 5 Desember 1998
- Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.
- 7 Desember 1998
- Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan: Yayasan Dharmais,Yayasan Dakab, Yayasan Supersemar,Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Mandiri, Yayasan Gotong Royong, dan Yayasan Trikora. Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun.
- Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.
- 9 Desember 1998
- Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.
- Soeharto diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung diketuai JAM. Pidsus Antonius Sujata selama 4 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan alasan keamanan Soeharto, tempat pemeriksaan tidak jadi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.
- 28 Desember 1998
- Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin mengungkapkan, keluarga Cendana atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan menguasai 204.983 hektare tanah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM).
- 30 Desember 1998
- Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo, seusai dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, menyatakan pembuatan Keppres dan Inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan presiden Soeharto.
1999
- 12 Januari 1999
- Tim 13 Kejaksaan Agung mengungkapkan, mereka menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
- 4 Februari 1999
- Kejaksaan Agung memeriksa Siti Hardiyanti Rukmana, putri sulung Soeharto, sebagai bendahara Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan yang dipimpin Soeharto.
- 9 Februari 1999
- Soeharto melalui tujuh yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.
- Jaksa Agung Andi M. Ghalib melaporkan hasil investigasi 15 kedutaan besar RI yang menyimpulkan tidak ditemukan harta kekayaan Soeharto di luar negeri. Laporan dari Belanda menyebutkan ada sebuah masjid di daerah Reswijk, Belanda yang dibangun atas sumbangan Probosutedjo, adik tiri Soeharto. Kastorius Sinaga, anggota Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita), meragukan laporan Jaksa Agung itu.
- 11 Maret 1999
- Soeharto, melalui kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan KKN.
- 13 Maret 1999
- 16 Maret 1999
- Koran The Independent, London, memberitakan Keluarga Cendana menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling (setara Rp 165 miliar).
- 26 Mei 1999
- JAM Pidsus Antonius Sujata, Ketua Tim Pemeriksaan Soeharto dimutasikan.
- 27 Mei 1999
- 28 Mei 1999
- Soeharto mengulangi pernyataannya, bahwa dia tidak punya uang sesen pun.
- 30 Mei 1999
- Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.
- 11 Juni 1999
- Muladi menyampaikan hasil penyelidikannya bahwa pihaknya tidak menemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.
- 9 Juli 1999
- Tiga kroni Soeharto yaitu Bob Hasan, Kim Yohannes Mulia dan Deddy Darwis diperiksa Kejagung dalam kasus yayasan yang dikelola Soeharto.
- 19 Juli 1999
- Soeharto terserang stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
- 11 Oktober 1999
- Pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada pemerintah.
- 6 Desember 1999
- Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto.
- 6 Desember 1999
- Jaksa Agung baru, Marzuki Darusman mencabut SP3 Soeharto.
- 29 Desember 1999
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Soeharto atas pencabutan SP3.
2000
- 14 Februari 2000
- Kejagung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi tidak hadir dengan alasan sakit.
- 16 Februari 2000
- Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.
- 31 Maret 2000
- Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya.
- 3 April 2000
- Tim Pemeriksa Kejagung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru diajukan dua pertanyaan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.
- 13 April 2000
- Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota.
- 29 Mei 2000
- Soeharto dikenakan tahanan rumah.
- 7 Juli 2000
- Kejagung mengeluarkan surat perpanjangan kedua masa tahanan rumah Soeharto.
- 14 Juli 2000
- Pemeriksaan Soeharto dinyatakan cukup dengan meminta keterangan 140 saksi dan siap diberkas Tim Kejagung.
- 15 Juli 2000
- Kejagung menyita aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto.
- 3 Agustus 2000
- Soeharto resmi sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
- 8 Agustus 2000
- Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
- 22 Agustus 2000
- Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses peradilan Soeharto dilakukan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan.
- 23 Agustus 2000
- PN Jakarta Selatan memutuskan sidang pengadilan HM Soeharto digelar pada 31 Agustus 2000 dan Soeharto diperintahkan hadir.
- 31 Agustus 2000
- Soeharto tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakan Soeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim Ketua Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto.
- 14 September 2000
- Soeharto kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
- 23 September 2000
- Soeharto menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter yang diketuai Prof dr M Djakaria. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Soeharto sehat secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto menolak menghadirkan kliennya di persidangan.
- 28 September 2000
- Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota.
2006
[4]- 11 Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Soeharto melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- 5 Juni 2006, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM (APHI) dan Komite Tanpa Nama, mengajukan gugatan pra-peradilan atas dikeluarkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto.
- 12 Juni 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SKP3 Soeharto dan menyatakan bahwa tuntutan dugaan korupsi atas Soeharto harus dilanjutkan
- 1 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan SKP3 Soeharto adalah sah menurut hukum.
2007
- 9 Agustus 2007, sidang perdata kasus Soeharto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 miliar serta immateriil sebesar Rp 10 triliun.
- 30 Agustus 2007, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memenangkan gugatan Soeharto terhadap majalah Time Asia. Pihak Time diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun dan meminta maaf kepada publik.
2008
- 4 Januari 2008 Soeharto kembali dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.
- 27 Januari 2008, Soeharto wafat pada pukul 13.10 WIB Minggu, [5] dalam usia 87 setelah dirawat selama 24 hari (sejak 4 sampai 27 Januari 2008) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.
Catatan
kak
- ^ PN Jaksel: SKP3 Soeharto Tak Sah, Tuntutan Dilanjutkan - Detiknews.com, Senin, 12/06/2006
- ^ [1]
- ^ Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Soeharto - Tempointeraktif.com, Senin, 31 Mei 2004
- ^ 4 Presiden & 8 Jaksa Agung Gagal Buktikan Soeharto Korupsi - Detiknews.com, Selasa, 15/01/2008
- ^ "Pak Harto Wafat Pukul 13.10 WIB". detik.com. 2008-01-27. Diakses 2009-02-05.
|
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kasus_dugaan_korupsi_Soeharto
EmoticonEmoticon