Korupsi Meningkat di Jaman Soeharto

July 31, 2014

Korupsi Meningkat di Jaman Soeharto

Pada 1978, kasus korupsi meningkat pesat dan uang negara hilang mencapai Rp 29,8 miliar.

Kamis, 4 Desember 2008, 11:52
Soeharto
Soeharto (semestanet.com)
PERMASALAHAN korupsi tampaknya sudah disadari Soeharto saat pertama kali menjabat sebagai Presiden RI menggantikan Soekarno. Saat pidato kenegaraan pertama di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Agustus 1967, Soeharto memperlihatkan 'keseriusannya' untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

'Keseriusan' Soeharto ini memang tampak saat menunjuk Jaksa Agung Mayjen Soegiharto untuk mengepalai Tim Pemberantasan Korupsi. Namun, tim ini kembali mengalami kendala dan komitmen Soeharto dipermasalahkan masyarakat. Pemerintah dinilai masih kurang berani untuk menguak kasus korupsi di Badan Urusan Logistik, Pertamina, dan Departemen Kehutanan.

Untuk mengantisipasi gelombang aksi, Soeharto kembali melahirkan tim pemberantasan korupsi yang baru yang kemudian dikenal dengan Komite Empat. Tim ini diketuai Wilopo dengan anggota IJ Kasimo, Johannes, Anwar Tjokroaminoto ditambah Dr Hatta sebagai penasehat. Setelah lima bulan bekerja, komisi yang dibentuk berdasarkan SK Presiden no 12/1970 itu menyampaikan hasilnya berupa saran kepada Presiden tentang cara-cara mempercepat pemberantasan korupsi.

Namun, pemerintah diduga tidak mendukung aksi yang dilakukan Komite Empat ini. Pemerintah tidak pernah menanggapi temuan pemberantasan korupsi di tubuh Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina.

Soeharto juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 1970 mengenai Pejabat Tinggi Golongan IV-C dan perwira tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib mendaftarkan kekayaannya.

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 1971 mengenai pembentukan Tim Penertib Pelabuhan Tanjung Priok. Tim yang dikenal sebagai 'Tim Walisongo' ini diketuai Mayor Jenderal Slamet Danusudirjo. Tim ini bertugas memberantas penyelundupan dan uang siluman di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 1972, tugas tim ini diperluas dengan mengamati juga pelabuhan di Medan, Palembang, Semarang, Makassar, Bitung, dan lain sebagainya.

Pada 1971 juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pertama kali disahkan.

Soeharto juga menganjurkan kepada masyarakat untuk 'hidup sederhana'. Anjuran itu melarang pejabat melakukan pesta perkawinan, ulang tahun secara besar-besaran. Soeharto juga melarang pejabat dan isterinya menggunakan mobil mewah dan duduk di perusahaan swasta.

Meski upaya pemberantasan korupsi giat dilakukan Soeharto, namun kasus korupsi justru meningkat. Jaksa Agung Muda Bidang Operasi Sadili Sastrawijaya membeberkan pada 1978, kasus korupsi meningkat pesat dan uang negara hilang hingga Rp 29,8 miliar. Padahal pada 1977, uang negara yang hilang akibat kasus korupsi sebesar Rp 4,02 miliar.

Soeharto kemudian membentuk Operasi Tertib yang dikomandani Penglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Sudomo. Bukan hal yang aneh jika kemudian program ini kemudian muncuk pertentangan. Jenderal AH Nasution saat itu mengusulkan agar kegiatan Operasi Tertib dimulai dari atas. Nasution juga mengusulkan agar pemberantasan korupsi itu dimulai Sudomo dari dirinya sendiri.

Seperti halnya gerakan pemberantasan korupsi sebelumnya, Operasi Tertib juga bernasib sama. Tidak diketahui masa depan dari operasi ini.


© VIVA.co.id 

http://politik.news.viva.co.id/news/read/13650-korupsi_meningkat_di_jaman_soeharto

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »