Jum'at, 02 Desember 2005 | 22:02 WIB
Usul Pencabutan TAP MPR Hanya Untuk Mentahkan Pengadilan Soeharto
TEMPO Interaktif, Malang:
Usulan dari sejumlah anggota Partai Golkar untuk dicabutnya Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 hanyalah upaya untuk mementahkan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto. "Pernyataan itu sengaja digulirkan oleh orang yang menginginkan pengadilan terhadap Soeharto dihentikan," kata Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, di Kampus Universitas Brawijaya Malang, Jumat (2/12).
Menurut Hidayat, Ketetapan itu masih berlaku karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang persidangan kembali mantan Presiden Soeharto. "Bila itu tidak ada (undang-undangnya), maka TAP MPR tersebut masih berlaku," tegasnya.
Apalagi Ketetapan tersebut dikuatkan dengan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang berisi pemberantasan korupsi yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk menyeret mantan pejabat, mantan Presiden Soeharto, keluarga dan para kroninya.
Hidayat berharap TAP MPR No. 11 tahun 1998 tidak dijadikan polemik agar segera dicabut. Sebaliknya, agar dijadikan semangat bagi para pemimpin bangsa dan penegak hukum agar semakin berani memberantas korupsi.
Menanggapi penanganan kasus mantan Presiden Soeharto yang lamban, Hidayat menyatakan masalahnya tidak terletak pada para penegak hukum yang tidak serius menangani, namun karena ada problem hukum. Problem tersebut adalah keputusan Makhamah Agung yang memerintahkan Jaksa Agung agar menyehatkan Soeharto. "Pengadilan itu tergantung sejauh mana Kejaksaan Agung bisa menyehatkan Pak Harto agar bisa dilanjutkan persidangannya."
Problem ini sangat rumit dan belum tuntas karena banyak orang bisa melihat mantan Presiden Soeharto beraktifitas, misalnya, nyekar ke makam istrinya, dan sebagainya. Tetapi, secara medis, Soeharto dinyatakan masih sakit.
Bibin Bintariadi - Tempo
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2005/12/02/05570050/Usul-Pencabutan-TAP-MPR-Hanya-Untuk-Mentahkan-Pengadilan-Soeharto
Usulan dari sejumlah anggota Partai Golkar untuk dicabutnya Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 hanyalah upaya untuk mementahkan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto. "Pernyataan itu sengaja digulirkan oleh orang yang menginginkan pengadilan terhadap Soeharto dihentikan," kata Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, di Kampus Universitas Brawijaya Malang, Jumat (2/12).
Menurut Hidayat, Ketetapan itu masih berlaku karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang persidangan kembali mantan Presiden Soeharto. "Bila itu tidak ada (undang-undangnya), maka TAP MPR tersebut masih berlaku," tegasnya.
Apalagi Ketetapan tersebut dikuatkan dengan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang berisi pemberantasan korupsi yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk menyeret mantan pejabat, mantan Presiden Soeharto, keluarga dan para kroninya.
Hidayat berharap TAP MPR No. 11 tahun 1998 tidak dijadikan polemik agar segera dicabut. Sebaliknya, agar dijadikan semangat bagi para pemimpin bangsa dan penegak hukum agar semakin berani memberantas korupsi.
Menanggapi penanganan kasus mantan Presiden Soeharto yang lamban, Hidayat menyatakan masalahnya tidak terletak pada para penegak hukum yang tidak serius menangani, namun karena ada problem hukum. Problem tersebut adalah keputusan Makhamah Agung yang memerintahkan Jaksa Agung agar menyehatkan Soeharto. "Pengadilan itu tergantung sejauh mana Kejaksaan Agung bisa menyehatkan Pak Harto agar bisa dilanjutkan persidangannya."
Problem ini sangat rumit dan belum tuntas karena banyak orang bisa melihat mantan Presiden Soeharto beraktifitas, misalnya, nyekar ke makam istrinya, dan sebagainya. Tetapi, secara medis, Soeharto dinyatakan masih sakit.
Bibin Bintariadi - Tempo
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2005/12/02/05570050/Usul-Pencabutan-TAP-MPR-Hanya-Untuk-Mentahkan-Pengadilan-Soeharto
EmoticonEmoticon