Showing posts with label 5. Serba-serbi Orde Baru. Show all posts
Showing posts with label 5. Serba-serbi Orde Baru. Show all posts
Kerusuhan Mei 1998, Ketika Ratusan Nyawa Jadi Tumbal Reformasi

Kerusuhan Mei 1998, Ketika Ratusan Nyawa Jadi Tumbal Reformasi

June 17, 2014 Add Comment


Kerusuhan Mei 1998, Ketika Ratusan Nyawa Jadi Tumbal Reformasi

Mengenang Mei 1998
http://news.liputan6.com/assets/images/icons/datetime.png13 Mei 2014 07:41
http://cdn1-e.production.liputan6.com/medias/676198/big/kerusuhan-mei-98.jpg
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Soeharto sedang di Kairo, Mesir, saat kerusuhan mengoyak Jakarta dan sejumlah kota lain pada 13 Mei 1998. Pemimpin Orde Baru itu menghadiri pertemuan KTT G-15. Sehari sebelumnya, 4 mahasiswa Universitas Trisakti meregang nyawa terkena peluru aparat.

Para mahasiswa yang tengah marah dengan Orde Baru, kian gusar. Mereka berencana kembali berdemo. Di kampus Trisaksi di Grogol, Jakarta Barat, digelar mimbar bebas. Ribuan orang datang, masuk ke area kampus atau di luarnya.

Menjelang tengah hari, massa di luar kampus kian tak terkendali. Bisa dipastikan bukan mahasiswa. Sebagian dari mereka mulai mencegat mobil dan sepeda motor. Lalu, merusak dan membakarnya. Mereka lalu bergerak menuju Mal Citraland. Tapi, ada aparat militer di sana.

Di titik lain, sekelompok massa lain menuju SPBU di Jl Kiai Tapa. Pembakaran terjadi. Asap hitam membumbung tinggi. Inilah awal malapetaka sebelum merembet ke seluruh Jakarta.

Dalam laporan akhirnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998 yang dibentuk pemerintah menemukan, "Titik picu paling awal kerusuhan di Jakarta terletak di wilayah Jakarta Barat, tepatnya wilayah seputar Universitas Trisakti pada tanggal 13 Mei 1998."

TGPF menyatakan, para pelaku kerusuhan bisa dibedakan dalam 2 golongan yakni, pertama, massa pasif yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif. Kedua, provokator. Golongan ini umumnya bukan dari wilayah setempat, secara fisik tampak terlatih, sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap), tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar.

"Para provokator ini juga yang membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya," tulis TGPF dalam laporannya.

Semua berlanjut keesokan harinya, 14 Mei 1998. Penjarahan terjadi di beberapa pusat perbelanjaan di Jabotabek. Sejumlah bangunan dirusak dan dibakar. Jakarta sungguh mencekam.

Bernuansa Kebencian Rasial

Kerusuhan juga jelas bernuansa kebencian rasial. Banyak sasaran perusakan adalah milik etnis Tionghoa. Lebih jauh, juga ditemukan sejumlah kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan Tionghoa.

"Meskipun korban kekerasan seksual tidak semuanya berasal dari etnis Cina, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei l998 lalu diderita oleh perempuan dari etnis Cina. Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial," tulis TGPF.

TGPF, yang dipimpin Marzuki Darusman, mendengar langsung kesaksian 3 korban perkosaan. Lalu, ada 10 kesaksian dari keluarga korban. Terakhir, ada 1 kesaksian dari pendamping korban.

Perihal korban yang tewas dan luka-luka, TGPF menemukan variasi jumlah."Data Tim Relawan 1190 orang meninggal akibat ter/dibakar, 27 orang akibat senjata/dan lainnya, 91 luka-luka; data Polda 451 orang meninggal, korban luka-luka tidak tercatat..." tulis TGPF.

Pada 14 Mei sore di Kairo, Soeharto akhirnya angkat bicara di depan masyarakat Indonesia di sana. Ia mengatakan bersedia mengundurkan diri jika rakyat menginginkan seperti itu.

Soeharto tiba di Indonesia, pada 15 Mei 1998, setelah memperpendek kunjungannya. Jakarta masih bak kota hantu. Sebagian warga masih takut ke luar rumah. 6 hari kemudian, Soeharto mengundurkan diri. Orde Baru jatuh, reformasi bergulir.
(Yus Ariyanto) 

- See more at: http://news.liputan6.com/read/2049065/kerusuhan-mei-1998-ketika-ratusan-nyawa-jadi-tumbal-reformasi#sthash.ZGg6oshx.dpuf
Pergolakan agraria berujung pembantaian 1965-1966

Pergolakan agraria berujung pembantaian 1965-1966

June 15, 2014 Add Comment

Memory Kolektif: dari tanah sampai ke liang lahat - 

Pergolakan agraria berujung pembantaian 1965-1966


Nama  : Hanif Risa Mustafa
Nim     : 12/338345/PSA/07221

Abstrak
Persoalan agraria menciptakan aksi sepihak di kalangan masyarakat bawah. Antara pemilik tanah dengan petani tidak bertanah. Setiap kelompok memiliki perlindungan dari kelompok yang lebih besar. Dari pergolakan yang bersifat kecil menjadi bersifat ekspansif. Pokok permaslahan karena tuntutan tanah atas UUPA. Kemudian pergolakan berujung pada pembantaian tahun 1965-1966. Peristiwa kelam ini menjadi sebuah memory kolektif masyrakat, ketakutan dan trauma masih menyelimuti. Sangat disayangkan sekali sejarah kelam bangsa  ini dihapus begitu saja dan bahkan tidak tersisip di buku sejarah nasional Indonesia. Bagaimana generasi selanjutnya bisa mengetahui sejarah perjalanan Indonesia dan akankah peristiwa kelam ini akan menyesatkan generasi selanjutnya akibat dari bermunculanya sejarah populer peristiwa 1965-1966 dan memory kolektif masyarakat pasca 1965-1966, tanpa adanya pembanding dari sejarah resmi.

A.     Pendahuluan
Menulis sejarah bukan saja hanya persoalan siapa yang benar dan siapa salah, namun yang menjadi sorotan penting adalah melihat permasalahan dalam peristiwa secara multikompleks. Seperti yang dikatakan oleh Alun Munslow bawasanya sejarah dilihat sebagai peristiwa yang mampu menjelaskan persoalan yang multikompleks. Yang mana persoalan multikompleks tersebut tidak dapat didekati dengan pendekatan konvensional – sebuah pendekatan sejarah lama – dan hanya dapat dikaji dengan sebuah pendekatan yang multidimensioanal. Sehingga dalam melihat sejarah dapat menjadi luas melalui analitis kritis yang ditunjang konsep analisis sosial.[1]
Selama ini yang terlihat dalam penulisan sejarah Indonesia mengalami tumpang tindih. Ini disebabkan adanya kepentingan-kepentingan kelompok saja – dalam perspektif – banyak menempatkan permasalahan peristiwa masa lampau yang tidak begitu kompleks dan menghapus permasalahan penting dengan beberapa tujuan. Hal tersebut menyebabkan adanya plus minus dalam historiografi Indonesia.
Seperti halnya penulisan permasalahan agraria, dalam pendidikan Indonesia hanya menempatkan system tanam paksa masa kolonial sebagai fokus utama[2]. sedangkan isu-isu permasalahan agraria masa revolusi dan masa peralihan orde lama – orde baru hanya disinggung sedikit dengan sebuah peristiwa landreform. Jika ditelisik lebih mendalam permasalahan agararia pasca-kolonial sangatlah komples dan imbasnya berpengaruh sangat luas.
Menurut Kuntowijoyo[3], guna sejarah secara ekstrinsik ialah terkait dengan proses penanaman nilai, proses pendidikan. Sejarah tidak hanya sebagai sesuatu untuk melegalitaskan kekuasaan namun juga sebagai sumber informasi serta merepresentasikan masa lalu untuk masa depan. Apa guna sejarah apabila hanya membutakan generasi bangsa selanjutnya. Seperti yang ditegaskan pada UUD’45 pasal 31 ayat 3;
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”[4]

Kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan sebuah representasi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam kemajuan bangsa. Namun pengaburan fakta sejarah untuk menutupi kegagalan dalam rezim apakah itu merupakan suatu bentuk pencerdasan.
Menyinggung kembali sedikit permasalahan yang ada dalam agraria pasca-kolonial banyak menyingkap tabir yang tabu. Banyak kekerasan yang terjadi dalam permasalahan ini, pergolakan perebutan tanah hanya untuk sebuah kekuasaan. Jika dapat disimpulkan patron yang kuat dalam peramasalahan ini adalah masyarakat(sebagai pemilik tanah moyang)-pemerintah(sebagai pemilik kekuasaan hak sepenuhnya negara)-dan kelompok yang berkepentingan.
Permasalahan agraria pasca-kolonial pada historiografi Indonesia sangat menarik sekali untuk didiskusikan. Perlu dipertanyakan kembali mengenai penempatan kredibilitas permasalahan agrarian pasca-kolonial dalam sejarah Indonesia. Selama ini rezim Soeharto lebih menutupi kekerasan pada masa pemerintahannya dengan jalur pengangkatan tulisan sejarah guna legitimasi kekuasaan.  Sejarah konvensional pada masa pemerintahan Orde Baru menempatkan militer sebagai sebagai pemegang utama dalam kendali stabilas negara.[5]
Pengaburan fakta masa Orde Baru merupakan sebuah keberhasilan untuk produk generasi selanjutnya, namun pada masyarakat yang pernah mengalami ataupun hidup semasa kekerasan berlangsung masih menyimpan ingatan tersebut.[6] Kalaupun itu hanya sebuah memory personal merupakan hal tidak dapat disinggung karena kredibilitasnya diragukan, tetapi apabila sudah menyinggung memory kolektif itu merupakan hal yang bersifat ekspansif.

B.      Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia[7]
Sejarah memiliki implikasi terhadap negara sebagai sebuah legitimasi kekuasaan dan identitas nasional. Negara menciptakan genealogi dengan mencatat peristiwa-peristiwa yang tepat dan menghilangkan peristiwa-peritiwa yang bertentangan dengan negara-bangsa.
Penciptaan genealogi ini, untuk legitimasi kekuasaan dengan menampilkan serta menggambarkan tokoh dan peristiwa secara selektif  ke dalam sebuah narasi. Untuk mendapatkan legitimasi yang nyata, maka identitas-identitas lama atau konflik-konflik lama ditempatkan jauh dengan narasi kemenangan nasionalisme. Sejarah lokal yang bertentangan dengan narasi dominan tidak diberlakukan.
Pada masa Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto (1966-1998), Indonesia mengalami masa otoriter yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi secara cepat dan serempak dengan stabilitas politik. Pertumbuhan bangsa Indonesia awal masa Orde Baru diiringi dengan historiografi yang sentralis dan eskatologis.
Tahun 1975, setelah pelaksanaan Konfrensi Sejarah Nasional diterbitkan buku sejarah nasional Indonesia. Pokok dalam sejarah nasional ini ialah penetapan periode sejarah Indonesia. Isinya mencakup: Prasejarah (sebelum tahun Masehi); Periode Kerajaan-kerajaan lama Hindu (0 – 1600 M); Kerajaan-kerajaan Islam (1600 – 1800 M); pemerintahan kolonial abad ke-19; Nasionalisme dan akhir pemerintahan kolonial (1900 – 1942); Pendudukan Jepang (1942 – 1945); Revolusi (1900 – 1942); Pendudukan Jepang (1942 – 1945), revolusi (1945 – 1950), demokrasi liberal (1950 – 1959), dan demokrasi terpimpin sampai peristiwa G30S/PKI (1965). Kemudian tahun 1984 terbit revisi sejarah nasional oleh Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. Dari hasil revisi dengan buku sejarah nasioanal Indonesia tidak jauh berbeda. Yang menjadi sorotan adalah permasalahan  pasca-kolonial.
Apabila pada buku nasional Indonesia sebelum revisi, permasalahan demokrasi terpimpin sampai peristiwa G30S/PKI (1965) menekankan pada pembunuhan enam jendral oleh partai komunis yang membawa Soeharto menjadi pahlawan dan penerbitan Supersemar sebagai teks dasar pembentukan Orde Baru yang melegitimasi kekuasaan Soeharto, serta juga pengesahan dwifungsi angkatan bersenjata. Berbeda lagi dengan edisi revisi yang mendapat sisipan penekanan peranan militer dalam keamanan nasional.
Nugroho Notosusanto dalam sejarah nasional Indonesia telah berhasil menciptakan uraian sejarah yang cukup hegemonis dengan militer sebagai pemegang peranan utama. Salah satu ciri Nugroho Notosusanto dalam penulisan sejarah nasional Indonesia ialah sejarah tanpa kekerasan yang didominasi oleh militer.
Secara tidak langsung Nugroho Notosusanto telah berhasil menghapus pembantaian 1965 – 1966 dari buku pelajaran resmi. Buku pelajaran resmi hanya menyebutkan pembunuhan enam jendral dan empat perwira bawahannya pada malam hari tanggal 30 september-1 oktober 1965. Kemudian kisah provokatif itu berakhir, dan akibatnya ribuan orang yang dibunuh tanpa proses hukum oleh pemerintah Orde Baru secar efisien dihapus dari sejarah.
Setelah berakhirnya Orde Baru revisi mengenai sejarah nasional Indonesia dilakukan kembali. Apabila dalam kurikulum Orde Baru menjelaskan kelahiran, hasil-hasil, dan nilai-nilai Orde Baru, maka dalam revisi 2001 Orde Baru hampir sama sekali dihapus. Pada sejarah nasional Indonesia yang baru, sejarah Orde Baru dipadatkan menjadi tiga, pertama,  daftar mentri Orde Lama yang digantikan oleh kabinet baru 1966. Kedua, gambar supersemar ditambah catatan bahwa ada banyak interpretasi mengenai keaslian dokumen ini. Ketiga, menyebutkan keberhasilan pembangunan Orde Baru, namun kemudian dipertegas bahwa pemerintahan Orde Baru akhirnya kandas oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kemudian diikuti oleh krisis ekonomi 1997. Nampaknya periode antara 1966 dan 1997 seolah-olah merupakan periode kosong, periode tanpa kejadian.
Kemudian banyak sejarawan yang memusatkan perhatian pada penulisan sejarah berdasarkan peristiwa Orde Baru untuk menjadikan sejarah populer. Ini karena peristiwa tersebut –seperti pembantaian 1965– dilihat sebagai hal yang terpenting bagi transformasi masyarakat yang menandai era baru dan memisahkan diri dari masa lalu.  Peristiwa Orde Baru merupakan peristiwa besar dan dramatis atau peristiwa kecil dan terbatas pada satu lokal. Dalam hal peristiwa besar, dramatis dan seringkali traumatis, semua ini sering dilihat sebagai “revelatory”. Artinya, melalui hal yang ekstrim sesuatu yang normal dapat tersingkap. Kehidupan perorangan, saat-saat seperti itu dapat dianggap ‘traumatis’ karena menimbulkan masalah baru dan trauma merupakan patah arang dengan pengalaman hidup sehari-hari, dan mungkin terpatri secara berbeda dalam pikiran orang yang mengalaminya.
Historiografi nasional selalu dilihat oleh pemerintah sebagai kunci penting untuk membangun kesadaran sejarah, akan tetapi terdapat persoalan mengenai sejauh mana kesadaran ini sepenuhnya terpatri dalam pikiran masyarakat Indonesia. Meskipun pemerintah membangun sejarah yang lebih besar tetapi tidak berarti pemandangan sejarah dapat membentuk ingatan secara seragam. Penghapusan sejarah baru tidak seharusnya dilakukan, guna menghindari penjelasan sejarah populer yang menyesatkan seputar Orde Baru.
Sejarah merupakan catatan terus menerus secara sistematis tentang kejadian-kejadian dalam masyarakat, kajian perkembangan negara, rangkaian kejadian yang berkaitan dengan negara orang, benda, dan sebagainya.[8] Menurut Burke, tantangan bagi sejarawan sosial adalah bagaimana mengaitkan kehidupan sehari-hari dengan kejadian yang lebih besar. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari dapat terdiri serangkaian kejadian yang mungkin tidak terpisahkan dari kegiatan rutin sehari-hari, meski kejadian itu mungkin bermakna dalam kehidupan individu.
Apabila dikaitkan dengan permasalahan agraria, masa peralihan orde lama ke orde baru menyisakan sebuah tirai gelap bagi masyarakat kecil. Yang mana permasalahan agrarian sangat berpengaruh pada masyarakat kecil pasca pembantaian 1965-1966. Sebuah memory kolektif membentuk ingatan masyarakat pada sebuah ketraumaan.
Sejarah tidak hanya ditempatkan pada orang besar saja. Masyarakat kecil juga mendapat tempat dalam sejarah apabila bersangkutan dengan peristiwa yang bersifat ekspansif. 
Penghapusan sejarah gelap Orde Baru dalam sejarah nasional Indonesia bukan jalan terbaik dalam menyikap tabir kelam masa lalu yang ada hanya kerancuan dalam sejarah nasional. Karena tidak adanya keseimbangan antara sejarah populer-sejarah resmi-dan memory kolektif masyarakat.

C.      Agraria
Berbicara persoalan agraria akan berbicara permasalahan tanah. Persoalan agraria adalah persoalan hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Soal tanah adalah soal hidup, soal darah yang menghidupi segenap manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada untuk mempertahankan hidup selanjutnya”.[9]
Permasalahan agraria yang tak kunjung usai akan memunculkan banyak permasalahan yang multidimensional. Banyak sejarah sosial yang dapat dikaji dalam hal ini. Jika kembali masa lampau persoalan agraria Indonesia diawali dengan pemberlakuan landrefrom.
landreform merupakan usaha untuk menata kembali kepemilikan tanah dan usaha pendistribusian tanah kepada para petani yang tidak memiliki tanah. Wacana landrefrom setidaknya dilaksanakan di Jawa karena penduduknya yang mulai padat.
Di Jawa terdapat jutaan hektar tanah milik perkebunan. Dalam prespektif masyarakat Indonesia, tanah-tanah tersebut merupakan milik rakyat Indonesia. Namun, karena praktek tanam paksa dimasa Gubernur Jendral van den Bosch dan diterapkannya Agrarische Wet 1875, maka secara hukum tanah-tanah tersebut dijadikan tanah perkebunan para pemilik modal Eropa yang diundang oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Masyarakat Indonesia menganggap perkebunan-perkebunan tersebut sebagai sumber penghisapan dan penindasan. Oleh sebab itu setelah proklamasi wacana landrefrom segera dilaksanakan guna mengembalikan tanah-tanah perkebunan kepada pemilik aslinya, khususnya kepada petani.
Namun tanah-tanah perkebunan yang awalnya diperkirakan menjadi obyek landreform ternyata tidak dapat diganggu-gugat. Perjanjian KMB tahun 1948 mengharuskan semua perkebunan milik kaum modal Eropa yang dikuasai Indonesia, harus dikembalikan kepada pemilik modal, sebagai imbalan bagi pengakuan kedaulatan atas Republik Indonesia.[10]
Selanjutnya tahun 1957-1958, setelah pengakuaan kedaulatan Negara Republik Indonesia, dilakukan nasionalisasi perkebunan asing. Nasionalisasi tersebut dilakukan guna pelaksanaan landreform, tetapi tanah perkebunan tersebut tidak terlaksana kembali menjadi obyek landreform. Tanah-tanah tersebut diserahkan kepada militer, yang kemudian dijadikan perusahaan milik negara dan sebagian lagi dijual kepada orang pribumi pemilik modal.[11]
Pada tahun 1960 dikeluarkannya UUPA. UUPA merupakan perombakan total dari system agraria warisan pemerintah kolonial. Wacana land-reform di Jawa untuk menjadikan tanah-tanah perkebunan sebagai obyek pendistribusian kepada pemilik asli –orang  pribumi– tidak dimungkinkan lagi, karena luas tanah di Jawa sudah tidak memadahi untuk obyek landreform. Tanah perkebunan sudah menjadi tanah milik perkebunan negara dan perkebunan swasta, kemudian obyek landreform dialihkan ke tanah-tanah pertanian.
Pengalihan obyek landreform ke tanah-tanah pertanian didasarkan atas asumsi ketidakadilan pada kepemilikan tanah-tanah pertanian. Pengalihan ini diterapkan kepada tanah-tanah pertanian milik perorangan yang luasnya melebihi dari luas tanah yang diizinkan oleh UUPA. Dimisalkan, seorang petani mempunyai tanah 3,5 hektar, maka tanah yang menjadi obyek landreform hanyalah 1,5 hektar saja. Karena berdasarkan UUPA, tanah maksimal yang dimiliki oleh petani hanya 2 hektar.
Adanya UUPA, para pemilik tanah pertanian yang luasnya melebihi luas ketetapan UUPA berusaha untuk menghindari kebijakan tersebut. Para pemilik tanah pertanian memanfaatkan celah hukum yang ada, dengan jalan mengalihkan hak kepemilikan tanahnya kepada anggota keluarga. Pada akhirnya tidak terdapat lagi tanah pertanian di Jawa untuk dijadikan obyek land-reform, sehingga pelaksanaan landrefrom tidak terwujud.

D.     Permasalahan yang muncul dalam Agraria
Menyebut-nyebut permasalahan agraria pasti yang terlintas hanyalah masalah tanah belaka dan tidak ada imbas atau effect besar pada masyarakaat sosial Indonesia. Jika ditelisik mendalam permasalahan agraria merupakan hal kompleks. Seperti yang dinyatakan olehMochammad Tauchid bahwa Siapa Menguasai Tanah, Ia Menguasai Makanan.[12]
Masa lalu dapat merepresentasikan masa depan. Dapat diketahui sekarang permasalahan yang masih mencuat adalah pergolakan eksekusi tanah tol jalur semarang solo dan solo Surabaya.[13] Saat ini merupakan hot topic, tetapi bagaimanapun yang bisa menilai adalah masyarakat. Penggiringan opini dilakukan guna mengurangi isu yang lebih meluas. Media massa hanya sedikit menyinggung permasalahan ini. Jika dibandingkan permasalahan ini dengan masa lalu, pasti peristiwa sekarang ini seperti hal-nya masa lalu namun perbedaannya adalah ruang waktu serta bentuk peristiwanya.
Seperti yang disinggung pada bab sebelumnya, bahwa untuk menyiasati UUPA maka para pemilik tanah pertanian membagikan tanahnya kepada anggota keluarga. Dan selanjutnya tidak terdapat lagi tanah yang tersisa untuk petani yang tidak memiliki tanah. Hal ini menjadi sebuah konflik horizontal yang sifatnya sangat politis.
Konflik horizontal ini –aksi  sepihak– terjadi antara para pemilik tanah      –kebanyakan ialah anggota PNI dan pemimpin kelompok agama yang berafiliasi dengan NU– melawan petani yang tidak bertanah –yang  didukung oleh PKI, dengan berafiliasi BTI.[14]
Konflik ini meluas dibeberapa daerah di Jawa dan Bali. Seperti Jawa Tengah antara PNI melawan PKI, di Bali  antara PNI  melawan PKI, dan Jawa Timur antara NU melawan PKI. Konflik atas tanah berhenti setelah PKI dibubarkan serta di anggap sebagai partai terlarang di Indonesia[15]. Berhentinya konflik atas tanah juga menandai dihentikannya pelaksanaan UUPA, sehingga praktek landreform atas tanah pertanian tidak jadi dilaksanakan.
Akan tetapi konflik sosial masyarakat ini dapat dikatakan sebagai dasar dari konflik politik selanjutnya, yang mengakibatkan pembantaian massal terhadap anggota PKI dan juga simpatisan PKI – Lekra, BTI, Gerwani, PGRI non vaksentral.
Di Jawa Timur kabupaten Kediri[16] menjadi sebuah memory yang tidak dapat dilupakan masyarakat yang mengalami atau hidup semasa itu, ketakutan dan trauma masih menyelimuti.[17] Sebuah memory tidak hanya dikenang saja tetapi menjadi sebuah cerita untuk generasi selanjutnya.
Konflik yang terjadi di Kediri ditengarai antara orang ansor yang berafiliasi dengan NU dengan PKI. Disini orang-orang ansor memainkan peranan penting dalam pembantaian ini.[18] aksi ini mendapat dukungan penuh sekaligus perlindungan dari tentara.
Apabila dikaitkan, awal pergolakan di Kediri bisa berpotensi dari adanya sengketa tanah. Para pemilik tanah resah dan enggan memberlakukan UUPA pada tanahnya yang luas karena merasa dirugikan. Sedangkan orang-orang yang tidak bertanah juga resah tidak kunjung mendapatkan tanah yang dijanjikan dari program UUPA. Oleh Sebab itu karena merasa tidak mendapatkan hak atas tanah dan tidak mendapatkan keadilan maka terjadilah aksi sepihak, yang berujung pembantaian besar-besaran dalam sejarah Indonesia.[19]
Kemudian orang-orang pemilik tanah ini, yang sebagian besar adalah orang-orang NU kembali mempertahankan tanahnya dengan segala upayanya. Peristiwa G30S/PKI adalah puncak dari semuanya. Penggiringan isu dari nasional ke daerah bergulir. Dengan bersenjatakan isu G30S/PKI maka pembantaian simpatisan dipenjuru Indonesia dilakukan besar-besaran. Militer sebelum turun membersihkan orang-orang yang dianggap komunis didahului oleh para vigilante. mungkin bisa saja vigilante merupakan orang-orang yang sakit hati karena adanya aksi sepihak yang dilakukan oleh para tani tak bertanah.

E.      Pemikiran ulang penulisan sejarah nasional Indonesia
Sebuah ide menarik apabila terus menggali sebenarnya apa yang terjadi masa pergolakan tanah tahun 1965 yang berujung pembantaian. Sebuah konsep sejarah sosial yang didasari oleh permasalahan agrarian yang kemudian dikaitkan oleh isu politik masa lalu.
Sejarah bukan milik orang besar, tetapi juga milik semu orang yang memiliki pengaruh besar terhadap peristiwa. Pergolakan tanah yang pada akhirnya menyeret isu politik merupakan hal yang menarik.
Apabila disinggung pada bab sebelumnya historiografi Indonesia menghapus ingatan sejarah ini dalam buku nasional. Setelah orde baru penulisan sejarah atas konflik agrarian pasca kolonial tidak juga tercatat dalam sejarah nasional Indonesia. Yang ada hanyalah sejarah populer dan berkembnag bagaikan jamur dimusim hujan. Ditunjang dengan memory kolektif masa konflik berlangsung menjadikan cerita semakin rumit.
Pertandingan pemikiran saling bermunculan. Dan itu menjadi sebuah boomerang bagi generasi selanjutnya. Yang tidak mengetahui entah apa yang terjadi pada tahun 1965-1966. Imbasanya generasi selanjutnya bisa dicekoki dengan cerita-cerita menyesatkan.
Selama ini agraria ditempatkan pada sejarah apa. Apakah sebagai sejarah nasional, lokal atau orang bawah saja. Persoalan agraria menjadikan pergolakan yang bersifat ekspansif. Jika ditelisik kembali telinga kita seperti dikilik, karena selama ini apa yang disinggung dalam dunia pendidikan Indonesia masalah agraria hanyalah persoalan system tanam paksa. Bagaimana dengan persoalan agraria tahun 1965-1966. Penghapusan suatu fakta sejarah untuk kepentingan kelompok semata hanya akan membutakan generasi selanjutnya.
Pemikiran kembali permasalahan agraria perlu dipertimbangkan. Ini guna keberlangsungan generasi selanjutnya. Namun semua perbuatan pasti ada konsekuensinya. Pemikiran kembali permasalahan agrarian dan menyisipkan ke sejarah nasional Indonesia akan menggiring kelompok tertentu, karena permasalahan ini diperkirakan masih berusia muda. Sehingga kemungkinan oknum-oknum yang bersangkutan masih hidup. Dan konsekuensi berikutnya, penulisan ini akan menjadi sebuah kontradiksi terhadap kelompok tertentu.

F.       Penutup
Memory kolektif masyarakat yang tersimpan menjadi sebuah cerita kepada anak cucu-nya. Satu yang sering saya dengar dari orang-orang tua “jadilah orang benar, jangan ikutan organisasi aneh-aneh, yang penting ibadah dan kerja yang lurus”. Itulah pesan orang-orang yang mengalami chaos pasca 1965.
Permasalahan agraria berujung pada pembantian merupakan hal yang sangat menarik sekali untuk dikaji kembali dan dipertimbangkan apakah permasalahan tersebut sepantutnya masuk kedalam sejarah nasional Indonesia. Persoalan salah atau benar tidak bisa diperdebatkan disini, sebab pergolakan yang terjadi adalah pergolakan kepentingan dari suatu kelompok yang mana jika dilihat dari perspektif masing-masing kelompok sama-sama benar. namun yang menjadi persoalan yang perlu dijawab siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pembantaian missal.
Pemikiran ulang permasalahan agraria berujung pebantaian ini perlu dikaji kembali, sebab bagaimanapun ini sebuah sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Sejarah nasional Indonesia bukan hanya buku untuk membangun legitimasi kekuasaan semata saja. Penulisan kembai sejarah nasioanal Indonesia dilakukan untuk generasi kita juga, agar kelak peristiwa kelam yang terjadi tidak terulang kembali dimasa depan.

Daftar rujukan :
Alun Monslow, 2003. “The New Histotry”. Pearson Longman.
Koentowijoyo, 2008. “Penjelasan Sejarah”. Yogyakarta: Tiara Wacana.
H.S. Nordholt, Bambang P. dan Ratna S (Ed). 1998. “Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia”. Jakarta: yayasan Obor Indonesia ; KITLV- Jakarta; Denpasar: Pustaka Larasan.
Freek C. dan J. Thomas Lindblad (Ed), 2002. ”Roots of Violence in Indonesia”. Leiden: KITLV
Mochammad Tauchid, 2007. ”Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia”. Yogyakarta: Pewarta
S.M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Ed).” Dua Abad Penguasaan Tanah”. Jakarta: Obor.
Aminuddin Kasdi,2009 . “Kaum merah menjarah”. Surabaya: YKCB dan Centre Indonesian Communities Studies
Jeffery M. Paige, 2011. “Revolusi Agraria”. Imperium


[1] Lihat Alun Monslow, “The New Histotry”. Pearson Longman.
[2] Silabus Sma 2012/2013.  Dalam konteks agrarian pembelajaran hanya menekankan pada permasalahan-permasalahan seputar kolonialisme, untuk permasalahan peralihan orba-orla hanya menyinggung sedikit. Pokok permasalahan agraria hingga terjadinya pergolakan tidak disinggung.
[3] Lihat “Penjelasan Sejarah”, Koentowijoyo.
[4] UUD’45.
[5] H.S. Nordholt, Bambang P. dan Ratna S (Ed). 1998. Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia. Jakarta: yayasan Obor Indonesia ; KITLV- Jakarta; Denpasar: Pustaka Larasan.
[6] Lihat pada Freek C. dan J. Thomas Lindblad (Ed). Roots of Violence in Indonesia; R.E. Elson, In fear of the people Suharto and the justification of state-sponsored violence under the new order.
[7] H.S. Nordholt, Bambang P. dan Ratna S (Ed), op.cit.
[8] Ibid, Conside Oxford Dictionary edisi 1964, lihat penjelasan Heather Sutherland.
[9] Mochammad Tauchid, 2007. Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. Yogyakarta: Pewarta
[10] S.M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Ed). Dua Abad Penguasaan Tanah. Jakarta: Obor.
[11] Ibid.
[12] Op. Cit.
[13] Detiknews, 29 November 2012. Bentrokan antara aparat dan warga sekitar atas eksekusi tanah pembangunan jalan tol.
[14] Aminuddin Kasdi. Kaum merah menjarah. YKCB
[15] Pembubaran PKI karena terkait dengan peristiwa G30S/PKI
[16] Hal ini terjadi ditempat kelahiran saya disekitar kecamatan Purwoasri dan Papar menjadi sebuah memory kolektif bagi masyarakat sekitar. Ketakutan dan trauma masih melekat.
[17] Lihat 40 years of silence an indonesian tragedy, documenter mengangkat korban pembantaian ’65. ketakutan dan trauma masih menyelimuti sebagian besar korban.
[18] Lihat permohonan maaf Gus Dur semasa jabatannya atas pembantaian yang dilakukan oleh pemuda Ansor dan Banser NU dan Kompas.co, Senin, 01 Oktober 2012
[19]  Jeffery M. Paige. Revolusi Agraria. Imperium


Sumber:
http://clio1673.blogspot.com/2013/01/memory-kolektif-dari-tanah-sampai-ke.html
 Bagaimana Konflik Agraria Harus Ditangani?

Bagaimana Konflik Agraria Harus Ditangani?

June 15, 2014 Add Comment

Bagaimana Konflik Agraria Harus Ditangani?
Bercermin dari Kasus Bulukumba
Oleh: Usep Setiawan

Tanah, tanah, dan tanah pemicu kasus Bulukumba; Jangan beri tanah secara cuma-cuma. Demikian dua judul liputan secara mencolok dimuat koran ini, (Kompas, 3/9).
Di Bulukumba telah terjadi konflik agraria yang membawa korban jiwa. Sejumlah petani dan aktivis ditahan di kantor polisi. Banyak penduduk yang ketakutan dan terpaksa mengungsi karena takut dikejar aparat. Begitu kentalnya keterlibatan aparat dalam kasus ini. Di lain sisi, terkesan muncul kebimbangan dari pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan (baik kepala daerahnya maupun DPRD provinsi ataupun kabupaten) dalam mencari solusi atas kasus ini. Terdapat begitu banyak persoalan yang kini melilit kasus Bulukumba.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah media massa pada 21 Juli 2003 di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, telah terjadi konflik tanah antara rakyat tani/masyarakat adat dengan PT London Sumatera (Lonsum) penanam kebun karet yang mengakibatkan enam orang tewas, puluhan terluka, 20-an ditangkap, puluhan jadi buronan polisi, dan ratusan lainnya mengungsi ke hutan karena ketakutan, trauma, dan dikejar aparat keamanan (polisi).
Apa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini? Penulis mencatat ada tiga pelajaran terpenting: (1) makin kuatnya konflik kepentingan dalam penguasaan tanah antara penduduk/rakyat dengan perusahaan bermodal besar; (2) berkelanjutannya kekeliruan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, dan (3) kecenderungan digunakannya kembali pendekatan keamanan dalam menangani kasus konflik agraria.
Tulisan ini hendak mengurai ketiga pelajaran di atas sehingga ditemukan alternatif solusi, khususnya di tataran kebijakan.
Konflik penguasaan
Sudah menjadi kenyataan sosial yang sulit dibantah bahwa konflik penguasaan atas alat produksi (tanah) menjadi wajah sehari-hari di lapangan agraria. Konflik agraria yang terjadi saat ini sesungguhnya adalah warisan dari masa lalu.
Kasus Bulukumba merupakan contoh nyata dari upaya sistematis pemerintah, aparat keamanan, dan badan usaha bermodal besar untuk membendung perjuangan rakyat untuk mendapatkan haknya atas tanah dan kekayaan alam lainnya dengan cara represif. Padahal, perjuangan rakyat ini bukanlah tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan usaha langsung yang sah untuk dilakukan ketika rakyat tidak mendapat perhatian penguasa dalam mencukupi kebutuhan pokok bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya, yakni tanah.
Konflik di Bulukumba ini bukanlah kejadian pertama, bukan satu-satunya, dan dikhawatirkan bukan pula kasus yang terakhir. Jauh sebelum ini, ketika Orde Baru berkuasa (1966-1998), telah terjadi ribuan kasus tanah yang berskala luas. Untuk menyebut contoh, Komnas HAM mencatat lebih dari 5.000 pengaduan kasus tanah yang mereka terima, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat berita di koran sepanjang Orde Baru telah terjadi 1.700 lebih kasus tanah di seantero Tanah Air-pada kenyataannya di lapangan bisa sampai puluhan ribu kasus.
Hingga saat ini, konflik agraria belum ditangani secara sistematis dan menyeluruh. Konflik di lapangan telah mendorong rakyat mengambil langkah sendiri dalam mengambil kembali haknya atas tanah. Motivasi rakyat ini didorong rasa ketidakpercayaan mereka pada kebijakan, mekanisme dan kelembagaan penyelesaian konflik selama ini.
Pendekatan keamanan
Kasus Bulukumba menyadarkan kita bahwa pendekatan keamanan telah kembali digunakan secara efektif dalam penanganan kasus konflik agraria. Pada zaman Orde Baru, pendekatan ini dianggap sesuatu yang lumrah, karena memang rezim yang berkuasa dikenal sebagai otoriter. Namun, begitu masuk era reformasi, pendekatan ini serta-merta dipandang sudah usang.
Faktanya kita bisa saksikan, sepanjang tahun 1998-2000, keterlibatan aparat keamanan (polisi dan tentara) dalam kasus tanah terbilang jarang terjadi. Dalam periode ini, gerakan penguasaan kembali tanah yang dilakukan rakyat (reclaiming) tidak begitu mendapat hambatan dari aparat keamanan. Dalam banyak kasus yang mencuat, kaum milisi dan preman sempat tampil ’menggantikan’ peran aparat keamanan negara dalam kasus konflik agraria. Sejenak kita mengambil kesan, militer telah kembali ke barak.
Dengan meledaknya tragedi Bulukumba, kita tersadar bahwa aparat keamanan tidak sungguh-sungguh menarik diri sepenuhnya dari konflik agraria. Ketika reformasi mulai kehilangan arah (2001-sekarang), aparat keamanan kembali turun gunung dan berhadapan dengan rakyat yang memperjuangkan haknya atas tanah.
Tampilnya kembali aparat keamanan ini membawa implikasi buruk bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus konflik agraria. Berbagai perlakuan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus Bulukumba diduga kuat melanggar HAM-sebagaimana hasil investigasi Komnas HAM (Agustus 2003) maupun Kontras (September 2003).
Padahal, menurut Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlakuan "menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia" merupakan salah satu prinsip yang wajib diterapkan oleh (aparatus) negara dalam penanganan konflik agraria.
Kekeliruan kebijakan
Sejauh ini, kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam kita masih tidak berubah dari kebijakan di masa Orde Baru. Berdasarkan kajian terdahulu atas kebijakan yang ada, ditemukan sejumlah karakter; Peraturan perundangan tersebut berorientasi pengerukan (use-oriented); lebih berpihak kepada pemodal besar; bercorak sentralistik yang ditandai dengan pemberian kewenangan yang besar kepada negara; tidak memberikan pengaturan yang proporsional terhadap pengakuan dan perlindungan HAM; dan bercorak sektoral dengan tidak melihat sumber daya alam sebagai sistem ekologi yang terintegrasi.
Dari kasus Bulukumba kita temukan bahwa hak-hak rakyat dapat dipatahkan untuk kepentingan investasi pemodal besar, pengelola perkebunan. Ketiadaan bukti legal penguasaan dan pemilikan tanah rakyat menjadi sasaran empuk untuk melancarkan pencaplokan tanah rakyat untuk operasi perkebunan besar. Rakyat yang sudah berpuluh-puluh tahun dan bahkan turun-temurun menguasai tanah di Bulukumba, seketika dianggap penduduk haram di atas tanahnya sendiri.
Oleh kasus Bulukumba kita diingatkan bahwa konsep hak menguasai negara (HMN) atas tanah dan kekayaan alam lainnya ternyata masih disalahkaprahkan untuk kepentingan investasi modal besar.
Hak-hak rakyat atas tanah dan kekayaan alam lainnya di Bulukumba telah diperhadapkan dengan kebijakan yang condong mengutamakan penyediaan tanah untuk kepentingan bisnis perkebunan. Orientasi politik agraria semacam ini sudah banyak digugat. Pengutamaan penyediaan tanah bagi rakyat (petani) kecil yang membutuhkannya, dan pengembalian tanah-tanah rakyat yang sempat dirampas di masa lampau telah menjadi semangat zaman. Namun, kasus Bulukumba mengingatkan kepada kita bahwa semangat zaman itu sedang diuji. Akankah bandul reformasi ini kembali ke lagu lama; mendewakan investor sambil menyalahkan rakyat.
Solusi
Bercermin dari kasus Bulukumba, penulis terdorong untuk menampilkan solusi yang layak ditempuh: Pertama, perlu segera dihentikannya pendekatan keamanan dalam penanganan kasus konflik agraria. Segala bentuk kriminalisasi, penangkapan, penahanan, dan kekerasan terhadap petani adalah tindakan yang menambah masalah, bukan menyelesaikannya. Di era demokrasi dan reformasi saat ini, semua "operasi keamanan" dalam penanganan kasus tanah sungguh sudah tidak populer lagi dan bertentangan dengan rasa keadilan serta prinsip HAM.
Kedua, pentingnya upaya damai melalui meja perundingan antara penduduk yang berkonflik dengan pemerintahan daerah untuk mencari solusi bersama. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perbedaan kepentingan secara adil dan tuntas dengan mengutamakan kepentingan dan hak-hak rakyat atas tanah. Pihak lain yang terlibat konflik hendaknya dilibatkan pada tahap berikutnya, setelah masyarakat dan pemda punya kesepahaman atas persoalan yang terjadi di lapangan.
Ketiga, dalam menyelesaikan kasus tanah semacam ini, pemda hendaknya menggunakan instrumen Ketetapan (Tap) MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Peraturan Agraria (UUPA), UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keppres No 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang pada esensinya memberi kewenangan/ruang yang besar bagi pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah agraria, termasuk penyelesaian konflik tanah.
Keempat, sekarang ini, kebutuhan pembentukan kelembagaan dan mekanisme khusus untuk menyelesaikan sengketa tanah makin mendesak. Kemendesakan ini terutama disebabkan oleh cenderung meningkat dan mengerasnya konflik di lapangan. Untuk itu, di tingkat nasional perlu dibentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Sengketa Tanah (Agraria) yang dibarengi dengan pembentukan komisi sejenis di daerah dengan menggunakan pendekatan transisional (transitional justice). Keberadaan mekanisme dan badan alternatif ini tidak perlu menunggu jatuhnya korban lebih banyak lagi.


Usep Setiawan Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria


URL Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/11/opini/552302.htm