Showing posts with label 3.2.2. Konflik Aceh. Show all posts
Showing posts with label 3.2.2. Konflik Aceh. Show all posts
Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

June 13, 2014 Add Comment

Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

A. SEJARAH GAM (GERAKAN ACEH MERDEKA)
Jika dibuka kembali sejarah perjalanan konflik Aceh, dapat disebut bahwa tanggal 26 Maret 1873 merupakan akar munculnya persoalan Aceh, yang masih terasa imbasnya sampai sekarang. Kerajaan Belanda melalui Nieuwenhuyzen, Komisaris Gubernemen Belanda mengeluarkan maklumat dan pernyataan perang terhadap kerajaan Aceh tepat tanggal 26 Maret 1873 di atas sebuah kapal perang Citadel van Antwerpen bersamaan dengan pendaratan perdana serdadu Belanda di sekitar Ulee Lhe, Banda Aceh.

Pernyataan perang ini dikeluarkan karena kerajaan Aceh tidak mau tunduk di bawah dominasi Belanda, tidak mau melepaskan kewenangannya mengontrol selat malaka. Belanda bahkan menuding pejuang Aceh telah melakukan perompakan di selat Malaka tersebut, dan melakukan sabotase atas kapal-kapal dagang Belanda. Tak hanya itu, tindakan kerajaan Aceh membangun hubungan diplomatic dengan Kerajaan Turki serta dengan beberapa Negara lainnya seperti Perancis, Italia dan Amerika membuat kerajaan Belanda sangat marah dan mendorong Belanda menyerang Aceh.

Pernyataan perang ini memicu respon yang cukup keras dari Kerajaan Aceh. Sehingga dalam sebuah riwayat yang beredar di dalam masyarakat Aceh, maklumat perang Belanda ini dijawab oleh Majelis Negara Aceh dalam bentuk pernyataan sindiran, â€Å“bek lei takheun nanggroe, manok nyang tan gigoe nyang na lam nanggroe Aceh bek ka teumueng raba,â€� (Jangankan merebut Negeri, ayam yang tanpa gigi pun yang ada di bumi Aceh jangan coba-coba disentuh).

Apa yang terjadi kemudian pasca Maklumat perang itu? Aceh terjebak dalam perang yang berkepanjangan. Sekitar 70 ribu pejuang Aceh menjadi korban, sementara di pihak Belanda sebanyak 35 ribu jiwa ikut menjadi korban di samping kerugian material yang cukup besar. Banyaknya korban yang jatuh di antara kedua belah pihak membuat Belanda mengevaluasi kembali kebijakannya, karena perang ini sangat melelahkan dan mengakibatkan kerugiaan sangat besar di pihak Belanda.

Bahkan seorang perwira Belanda, Jenderal Kohler, yang memiliki kecakapan perang tewas di tangan pejuang Aceh dalam suatu peperangan di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Kematian Jenderal Kohler berpengaruh besar terhadap keruntuhan mental para serdadu Belanda. Kerajaan Belanda terpaksa menarik pasukannya dari Aceh dan mempersiapkan rencana peperangan kedua secara besar-besaran.

Meski pada tahun 1942 Belanda keluar dari Aceh, namun maklumat perang tersebut tak pernah dicabut. Hal inilah kemudian yang menimbulkan persoalan baru bagi rakyat Aceh. Di mana tanggal 26 Maret selalu dikenang oleh masyarakat Aceh sebagai babak kelam sejarah Aceh. Rakyat Aceh selalu meminta agar maklumat perang itu dicabut. Karena, selama maklumat perang itu belum dicabut, berarti antara Aceh dan Belanda masih terlibat peperangan. Dan klaim Aceh sebagian dari Indonesia sama sekali keliru.

Warisan persoalan maklumat perang ini berlanjut sampai sekarang. Masalah kedaulatan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tuntutan masyarakat Aceh. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diproklamirkan oleh Tgk Hasan Muhammad di Tiro meletakkan persoalan kedaulatan Aceh sebagai sumber perjuangan gerakannya. Baginya Aceh tak pernah secara sah diserahkan kepada Hindia Belanda (Indonesia).

Belanda dalam pandangannya melakukan kesalahan besar dengan menggabungkan Aceh ke dalam wilayah teritori Indonesia. Artinya, ketidakmampuan Belanda menaklukkan Aceh dibalas dengan tindakan menyerahkan Aceh secara sepihak kepada Hindia Belanda. Belanda tidak mau mengakui kekalahan berperang dengan kerajaan Aceh. 

Sebelum munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebenarnya benih-benih perlawanan rakyat Aceh sudah muncul dalam bentuk DI/TII yang dipimpin oleh tokoh Ulama Aceh Kharismatik, Tgk Muhammad Daud Beureu’eh pada Tahun 1953. Namun, gerakan ini masih mengikatkan diri dalam bingkai Republik, di mana DI/TII digabungkan dalam gerakan DI/TII di Jawa Baratpimpinan Kartosuwiryo. Gerakan ini sama sekali bukan bertujuan membentuk kembali Negara Aceh.

Munculnya Gerakan ini juga disebabkan oleh perlakuan Jakarta yang memasukkan Aceh sebagai bagian Sumatera Utara. Aceh yang telah berjuang mengusir Belanda hanya dijadikan sebagai sebuah keresidenan. Tuntutan rakyat Aceh agar diberi status khusus sebagai wilayah yang berlaku syariat Islam juga tak diakomodir oleh pemerintah di Jakarta.

Berbeda dengan DI/TII, Gerakan Hasan Tiro mencoba mengubah Aceh menjadi sebuah Negara tersendiri yang terpisah dari Indonesia seperti sebelumnya. Hasan Tiro secara frontal memperjuangkan pemisahan Aceh dari Jakarta. Bagi Hasan Tiro, Aceh tak memiliki hubungan apapun dengan Indonesia. Menurutnya, Aceh hanya memiliki permasalahan dengan Belanda. Karena itu ada tuntutan agar Belanda mencabut maklumat perang dan memulihkan kedaulatan Aceh seperti sedia kala.

Konflik Aceh pun dimulai. Di satu sisi, Pemerintah sudah mengekalkan bahwa Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Indonesia. Apapun akan dilakukan jika demi mempertahankan sejengkal tanah NKRI ini. Klaim Indonesia terhadap Aceh sudah final: Aceh merupakan bagian dari Indonesia yang harus dipertahankan.

Sementara GAM mengkampanyekan kemerdekaan untuk Aceh. Pada mulanya kampanye lebih diarahkan pada penyadaran ideologis rakyat Aceh sebagai bangsa yang memiliki kedaulatan. Meski pada awalnya sangat sedikit masyarakat Aceh yang terpengaruh pada kampanye GAM ini. Di mana gerakan ini hanya popular di tiga wilayah saja yaitu Pidie, Aceh Utara dan Timur.

Pada awalnya Pemerintah di Jakarta tak begitu merespon gerakan ini. Namun, karena ancaman terhadap keutuhan NKRI betul-betul telah nampak di depan mata, apalagi aktivis GAM di luar negeri sudah kembali ke Aceh dan memicu perang terbuka dengan serdadu republic di Aceh. Mau tak mau memaksa pemerintah menggunakan kekuatan bersenjata. Akibatnya sudah dapat ditebak, banyak rakyat Aceh yang tak terkait apa-apa dengan gerakan ini ikut menjadi korban.

Puncaknya pada tahun 1989 secara illegal pemerintah memberlakukan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, di mana sebelumnya dikenal dengan Operasi Jaring Merah. Aceh dipaksa masuk dalam pusara konflik. Ribuan serdadu dikirim ke Aceh untuk menumpas 120 anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Padahal munculnya gerakan ini juga tak terlepas dari kebijakan salah yang diterapkan pemerintah terhadap Aceh. Hasil alam Aceh yang sangat kayaraya dikeruk sedemikian rupa tetapi masyarakat Aceh hidup dalam kemiskinan. Rakyat Aceh menjadi penonton terhadap proyek-proyek besar pemerintah di Aceh. Hasil alam Aceh diekploitasi tanpa henti, sementara rakyat Aceh dijadikan sebagai sapi perahan dan budak di negeri sendiri. Tak hanya itu perlakuan refresif pemerintah juga membuat masyarakat Aceh semakin jauh dengan pemerintah di Jakarta.

Anehnya, operasi penumpasan GAM menimbulkan persoalan kemanusiaan yang sangat dahsyat. Banyak masyarakat Aceh menjadi korban dari kebijakan pemerintah meski tak ada sangkut pautnya dengan GAM. Operasi yang semula untuk menghancurkan GAM ternyata berubah wujud menjadi operasi pemusnahan etnis Aceh. Kesan ini yang kemudian muncul ketika munculnya gerakan reformasi di Aceh.

Begitu reformasi, tuntutan pencabutan DOM di Aceh menjadi salah satu isu yang menggelinding di kalangan mahasiswa Aceh. Sepertinya, mayoritas masyarakat menghendaki pencabutan status DOM di Aceh. Karena DOM tak lebih sebagai kebijakan legalitas memusnahkan masyarakat Aceh. Terbukti kemudian begitu DOM dicabut, ribuan masyarakat Aceh ikut menjadi korban keganasan serdadu pemerintah.

Perlakuan seperti ini di antaranya yang memaksa mahasiswa Aceh merumuskan ulang posisi Aceh di dalam Indonesia. Melalui Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau Tahun 1999, masyarakat Aceh mengirimkan pesan khusus terhadap Jakarta: Aceh sudah muak terus menerus menjadi bagian dari Indonesia; Aceh ingin merdeka. Sejak itulah lembaga perjuangan masyarakat sipil Aceh, Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) dilahirkan sebagai lembaga yang memperjuangkan referendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Aceh di bawah pengawasan internasional. Tak tanggung-tanggung, mereka mengusung dua opsi radikal untuk Aceh: Bergabung dengan Indonesia atau pisah (Merdeka).

Sejak saat itu, nasionalisme Aceh seperti menemukan bentuknya kembali. Di berbagai tempat dipasang spanduk berisi keinginan untuk kemerdekaan. Rakyat Aceh tenggelam dalam hysteria referendum untuk kemerdekaan. Gerakannya melingkupi seluruh pelosok Aceh. Nyanyian hikayat Perang Sabil dilantunkan di mana-mana, di berbagai tempat dan kesempatan. Kebencian terhadap Jakarta semakin menjadi-jadi. Jakarta saat itu di mata rakyat Aceh adalah penjajah.

Puncaknya, tepat tanggal 8 November 1999, sekitar 2 juta masyarakat Aceh dari berbagai wilayah di Aceh berkumpul di halaman Mesjid Raya Banda Aceh dan mengikrarkan diri siap berjuang sampai darah penghabisan untuk perjuangan referendum penentuan nasib sendiri bagi rakyat Aceh. Sebelumnya, di setiap wilayah sudah digelar konvoi dan aksi massa perjuangan referendum yang diikuti ratusan ribu masyarakat Aceh.

Presiden Gus Dur yang sedang melawat ke Pnom Phen, Kamboja, merespon tuntutan rakyat Aceh dengan mengatakan, â€Å“jika Timor-Timur bisa referendum, mengapa Aceh tidak? Itu kan tidak adil.

Tak hanya itu, dalam suatu wawancara dengan Radio Netherland, Gus Dur juga berujar, Sebagai seorang Demokrat saya tidak bisa menghalangi keinginan rakyat Aceh untuk menentukan nasib sendiri. Tetapi sebagai seorang republic, saya diwajibkan untuk menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Tuntutan rakyat Aceh untuk penentuan nasib sendiri tak juga menjadi kenyataan. Sementara kekerasan terus terjadi. Pembantaian demi pembantaian semakin menyayat hati. Operasi demi operasi digelar untuk menghancurkan GAM. Rakyat Aceh kembali terjepit di antara dua kubu yang sedang bertikai.

Beruntung pada medio Mei 2000, terjadi Jeda Kemanusiaan untuk memudahkan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk rakyat Aceh. Tetapi, hanya pada fase pertama jeda kemanusiaan sangat efektif, setelah itu kekerasan kembali terjadi. Selanjutnya pembicaraan politik kembali terjadi dengan dicapainya Cessation of Hostilities Agreement (CoHA), 9 Desember 2002 di Jenewa untuk penghentian permusuhan di Aceh. CoHA juga tak dapat bertahan lama, karena sulitnya membangun kepercayaan di antara para pihak bertikai. Selain itu, tidak dicapainya kata sepakat tentang formula penyelesaian konflik Aceh. GAM tetap pada pendiriannya menuntut kemerdekaan untuk Aceh, sementara RI memaksakan otonomi sebagai solusi penyelesaian Aceh. CoHA pun gagal dipertahankan.

Tepatnya tanggal 19 Mei 2003, Pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat perang dalam bentuk pemberlakuan Darurat Militer di Aceh. Kekuatan militer dikerahkan secara besar-besaran ke Aceh. Inilah pengerahan Militer secara besar-besaran setelah invasi ke Timor-Timur pada Tahun 1975. Tak ada orang yang bisa meramalkan kapan perang itu akan diakhiri. Pembicaraan tentang perdamaian tak ada ruangnya lagi. Pemerintah telah bersikap akan menghancurkan GAM sampai ke akar-akarnya. Malah, pimpinan TNI secara sombong mengatakan bahwa hanya butuh waktu 6 bulan untuk membasmi kekuatan GAM. Nyatanya, hampir dua tahun DM kekuatan GAM tak bisa dihancurkan. Malah, masyarakat Aceh semakin benci kepada TNI/Polri. Karena, tak hanya GAM, masyarakat sipil juga jadi sasaran kekerasan.

Bagaimana sebenarnya solusi penyelesaian konflik Aceh? Pertanyaan ini yang selalu merangsang para pengamat untuk menganalisanya. Tetapi, baik RI, GAM dan Masyarakat Aceh memiliki tafsir tersendiri terhadap solusi penyelesaian Aceh.

Pertama, tafsir pemerintah RI. Bagi pemerintah konflik Aceh dianggap selesai jika GAM menerima otonomi dan kembali ke pangkuan NKRI. Upaya satu-satunya yang lebih cepat membuat GAM menerima otonomi adalah melalui jalan operasi Militer. Meski, pemerintah juga membuka dialog dengan GAM (seperti dirintis oleh Gus Dur). Tetapi, dialog juga bertujuan meminta GAM menerima otonomi khusus dan meletakkan senjata.

Kedua, tafsir GAM. Bagi GAM konflik Aceh dianggap selesai jika Aceh Merdeka. TNI/Polri keluar dari Aceh. Bagi GAM, keberadaan RI di Aceh adalah penjajah, karena itu harus diperangi dan diusir dari Aceh. GAM tak hanya mengandalkan kekuatan militer, melainkan juga menempuh jalur diplomasi untuk mencari dukungan internasional mendukung kemerdekaan Aceh. Tafsir ini merupakan sikap GAM sejak diproklamirkan oleh Hasan Tiro 4 Desember tahun 1976.

Ketiga, tafsir ketiga adalah Referendum, penentuan pendapat rakyat Aceh tentang masa depan Aceh. Opsi ini dipilih untuk memberikan peluang kepada rakyat Aceh apakah ikut RI atau GAM. Alasan para mahasiswa adalah bahwa konflik RI dan GAM telah mengakibatkan jatuhnya korban di kalangan masyarakat sipil. Karena itu, mahasiswa membentuk Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) sebagai lembaga mengorganisir perjuangan referendum untuk Aceh.

Tafsir-tafsir ini menyebabkan kekerasan di Aceh semakin massif. Karena semua pihak yakin pada tafsir pihaknya sendiri.

B. LATAR BELAKANG TERBENUKNYA GAM (GERAKAN ACEH MERDEKA)
Latar belakang dan motif yang mendorong terbentuknya Gerakan Aceh Merdeka adalah disebabkan oleh rasa kekecewaan mendalam akibat perlakuan sepihak pemerintah terhadap masyarakat Aceh. Aceh sebagai salah satu daerah dengan basis Islam terbesar berusaha agar semangat Islam dan tradisi masyarakat Aceh tetap dapat diperhatikan. Namun, hal itu tidak dipenuhi oleh pemerintah, baik era Soekarno (1949) maupun Soeharto (1970). Aceh malah dijadikan “sapi perah” bagi pemrintah pusat di Jakarta.

Rasa kekecewaan ini berpuncak ketika rakyat Aceh mulai melakukan perlawanan bersenjata. Awalnya, perlawanan ini bersifat kedaerahan di bawah komando Daud Beureuh, salah satu tokoh Aceh yang sangat radikal dalam membela kepentingan masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh terlibat dalam usaha untuk mendirikan sebuah negara Islam. Konsep sama yang digagas oleh Kartosuwiryo dalam bentuk Negara Islam Indonesia di Jawa Barat (1949). Pelawanan Daud Beureuh akhirnya dapat diselesaikan melalui negosiasi antar pemerintah Pusat dengan Daud Beureuh, tetapi terlihat pula usaha represifitas militer dengan menempatkan sejumlah personil militer oleh Soekarno di Aceh. Usaha ini dilakukan dengan tujuan menekan posisi Daud Beureuh untuk menyetujui tawaran pemerintah pusat.

Perlawanan rakyat Aceh tidak berhenti di situ. Memasuki era Soeharto, Aceh dijadikan lahan bisnis bagi para pemodal asing. Seluruh harta kekayaan, khususnya sumber daya alam milik rakyat Aceh dieksploitasi bagi kepentingan pemerintah pusat dan para pemodal asing. Rakyat Aceh semakin menderita akibat perlakuan seperti ini. Manifestasi dari penderitaan tersebut adalah dibentuknya organisasi perlawanan.

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah organisasi daerah yang memilki basis utama pergerakan di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), memiliki tujuan utama menjadikan NAD sebagai sebuah negara baru, terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Organisasi ini dibentuk pada 1976 oleh Hasan Tiro dan para ulama di Aceh. Sebagai sebuah organisasi separais GAM memilki struktur organisasi yang jelas,layaknya sebauh organisasi formal. Pemimpin Tertinggi adalah Daud Beureuh sedangkan Hasan Tiro adalah wali negeri, di samping itu mereka memilki 15 menteri, empat pejabat setingkat gubernur dan enam gubernur.

Pasca dibentuknya GAM, arah perjuangan dan perlawanan rakyat Aceh lebih diorientasikan dan direpresentasikan dalam wadah organisasi tersebut. Metode perlawanan GAM adalah kontak fisik melalui konflik senjata dengan pemerintah RI yang diwakili oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kontak senjata dengan TNI sudah dimulai setelah berdirinya organisasi tersebut pada 1976. Eskalasi ini semakin meningkat pasca Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) oleh pemerintah pusat (orde baru), tahun yang sama. Metode perlawanan gerilya menjadi ciri khas GAM dalam melawan represifitas militer di bumi Serambi Mekah tersebut.

Status GAM diubah menjadi sebuah gerakan separatis yang berusaha mengancam kedaulatan NKRI, yang pada awalnya hanya dianggap sebagai kelompok pengacau biasa. Hal ini diperkuat dengan dukungan rakyat Aceh terhadap keberdaan gerakan separatis tersebut. Maka GAM terus berkembang sebagai sebauh organisasi perlawanan yang cukup dikenal baik di dalam negeri maupun luar negeri.

C. GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Para pemberontak sebagai kelompok dapat diberikan hak-hak sebagai pihak sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara." Keputusan House of Lord (1962).

PERMASALAHAN Aceh belakangan ini menjadi diskursus publik di berbagai media massa. Mereka bahkan memaparkannya dalam ikon-ikon tersendiri. Ikon-ikon ini seperti halnya pada kasus penyerangan Amerika Serikat terhadap pemerintahan Saddam Husein di Irak. Eskalasi pemberitaan di berbagai media massa meningkat pesat seiring
dengan meningkatnya konflik antara GAM dan TNI yang meningkat ketika pemerintahan Megawati mengeluarkan keputusan untuk menggelar operasi terpadu di wilayah Aceh.

Peperangan antara GAM dan TNI telah berlangsung lebih dari satu bulan. Dari beberapa informasi media massa menunjukkan bahwa perang ini telah menyebabkan kerugian harta benda dan nyawa, baik dari pihak TNI, GAM maupun pihak masyarakat sipil. Perang yang diawali tindakan diskriminatif baik secara ekonomi maupun politik oleh pemerintahan Orde Baru kepada masyarakat Aceh bukanlah fenomena baru dalam tatanan internasional. Padahal, dalam konvensi PBB Pasal 1 ayat 1 secara tegas menolak praktik-praktik diskriminasi. Perang yang dalam klasifikasinya termasuk kategori perang internal ini sebelumnya juga melanda negara-negara di Amerika Latin, khususnya ketika rezim-rezim diktator berkuasa di wilayah tersebut. Gerakan-gerakan yang mereka tempuh biasanya berupa gerakan pembebasan nasional.

Bagi pemerintah yang berkuasa yakni pemerintahan Mega-Hamzah, tindakan GAM tersebut dianggap sebagai usaha memberontak terhadap pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintah berpendapat bahwa GAM adalah gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan NKRI dan mengganggu semangat nasionalisme. Di Indonesia sendiri, gerakan pemberontakan semacam ini tidak hanya muncul di Aceh, tetapi juga di Papua, Makassar, dan wilayah lainnya. Gerakan ini marak ketika reformasi digulirkan pada tahun 1998 yang memberikan sedikit angin segar bagi kebebasan
berpendapat.

Namun, di antara semua itu, GAM adalah bentuk organisasi pemberontak yang terbesar di wilayah Indonesia dilihat dari beberapa parameter. Pertama, GAM punya struktur pemerintahan sendiri yang tersebar hampir di seluruh wilayah Aceh. Dengan pemerintahan ini, GAM dapat menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam interaksi sosial dan hal ini sudah dilaksanakan oleh GAM sehingga terdapat dua administrasi di wilayah Aceh.

Kedua, GAM memiliki angkatan perang yang jumlahnya memadai. Angkatan perang inilah yang kemudian menjalankan fungsi keamanan internal di tingkatan mereka. Kedua faktor inilah yang akhirnya membentuk parameter ketiga yakni otoritas de facto di wilayah Aceh.

Dalam kerangka hukum internasional, organisasi GAM dapat dikategorikan sebagai kelompok pemberontak (belligerent) yang diakui sebagai subjek dari hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah kesatuan entitas yang dapat dikenai hak dan kewajiban internasional. Selain kelompok pemberontak, subjek hukum internasional yang cukup penting adalah negara, individu, dan organisasi internasional. Pengakuan GAM sebagai subjek hukum internasional dilihat dari beberapa prinsip penting.

Pertama, kegiatan-kegiatan GAM telah mencapai suatu titik keberhasilan saat mereka dapat menduduki secara efektif dan membentuk otoritas de facto di wilayah Aceh yang sebelumnya dikuasai penuh oleh pemerintah Indonesia. Prinsip ini muncul karena ada pertimbangan negara lain menyangkut kepentingan perlindungan warga negaranya 
dan perdagangan internasional.

Dalam kondisi ini, negara-negara luar dapat mengambil keputusan untuk mengakui secara de facto kepada GAM terbatas pada wilayah Aceh. Pengakuan seperti ini pernah ditempuh pemerintah Inggris terhadap pihak pemberontak dalam perang saudara di Spanyol tahun 1937. Kedua, peperangan antara pihak GAM dan TNI telah mencapai dimensi tertentu di mana negara luar harus melihatnya sebagai perang sesungguhnya antara dua kekuatan. Konsekuensinya adalah pelaksanaan hukum perang bagi kedua belah pihak. Pengakuan keadaan berperang ini tentu sangat berbeda dari
pengakuan pemerintah induk atau pemerintah pemberontak sebagai pemerintah yang sah.

Dalam pengakuan de facto kepada GAM, hanya pemerintah RI yang diakui secara de jure yang dapat mengklaim atas harta benda yang berada di seluruh wilayah RI termasuk Aceh. Selain itu, hanya pemerintah RI yang dapat mewakili negara untuk tujuan suksesi negara dan wakil-wakil dari kelompok GAM yang diakui de facto secara hukum tidak berhak atas imunitas-imunitas dan privilegde-privilegde diplomatik penuh (Starke:1992).

Oleh karenanya, jelas bahwa perang antara GAM dan TNI harus dilihat sebagai peperangan dua pihak yang harus memerhatikan hukum perang. Sebenarnya penyelesaian konflik antara GAM dan TNI dapat ditempuh dengan jalan diplomasi. Hal ini karena dalam perspektif hukum internasional, GAM dapat diakui sebagai kaum belligerent (pemberontak) sehingga mampu menjadi subjek dari hukum internasional. Meskipun pada proses historisnya jalan diplomasi kerap tidak menemukan titik temu, sebagai langkah demokratis, kegagalan tersebut harus saling diintrospeksi satu sama lain. Yang terpenting lagi adalah bagaimana mengikutsertakan perwakilan dari masyarakat sipil sebagai komunitas mayoritas di Aceh dalam setiap meja perundingan.

Sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara militeristik tidak mampu menyelesaikan perang. Masih teringat di benak kita bagaimana Orde Baru menggelar DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh sebagai suatu penyelesaian terhadap GAM. Yang terjadi adalah tumbuhnya benih-benih rasialisme yang berkembang hingga saat ini. Mampukah operasi militer menyelesaikan konflik antara GAM dan TNI ataukah justru akan menciptakan konflik yang berkepanjangan? Dialektika sejarahlah yang akan semua itu.
D. POKOK PEMASALAHAN
Dalam tinjauan Hukum Internasional, yang menarik untuk dikaji terkait dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada hari Senin, 15 Agustus 2005 adalah tentang 'Status Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Status GAM menjadi 'kunci' dalam menentukan apakah kesepakatan damai tersebut merupakan Perjanjian Internasional atau bukan. Jika termasuk perjanjian internasional, maka sesungguhnya permasalahan Aceh bukan hanya sekadar permasalahan dalam negeri Indonesia, karena Pemerintah RI dan -paling tidak-pihak ketiga dalam perundingan tersebut telah -secara langsung atau pun tidak-telah memposisikan Aceh sebagai para pihak dalam sengketa (belligerent). Itu berarti, Aceh sudah dapat disebut sebagai subyek hukum internasional tersendiri selain Indonesia yang sah untuk melakukan perjanjian internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan perjanjian internasional sebagai sebuah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Mochtar mensyaratkan, untuk dapat disebut perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subyek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Sementara itu, dalam Hukum Internasional yang dapat disebut sebagai subyek hukum internasional selain Negara, Takhta Suci, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional dan Individu adalah Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent). 1

Pemberontak dan pihak yang bersengketa (belligerent) dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak menurut hukum perang. Bahkan belakangan gerakan pembebasan, seperti Gerakan Pembebasan Palestina, mendapat pengakuan sebagai subjek hukum internasional. Perkembangan ini dinilai sebagai penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian bahwa bangsa-bangsa dianggap memiliki beberapa hak asasi, seperti (1) hak menentukan nasib sendiri, (2) hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik dan sosial dan (3) hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya (Kusumaatmadja, 1990 : 79).

Pertanyaannya adalah, apakah GAM bisa disebut sebagai pihak yang bersengketa (belligerent), sehingga dapat memperoleh kedudukan sebagai pihak atau subyek hukum internasional dalam perjanjian internasional?

Pemerintah RI dan beberapa pakar hukum2 mengatakan bahwa Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bukanlah perjanjian internasional, dengan beberapa alasan;

Pemerintah RI hanya mengirim pejabat setingkat menteri yang tidak memiliki 'kapasitas' untuk mewakili negara menandatangani suatu perjanjian internasional. Menurut mereka, Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, pasal 7 yang kemudian diadopsi pasal 7 UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur bahwa untuk mewakili Indonesia dalam suatu perjanjian internasional diperlukan surat kuasa. Tentunya, pengecualian dari ketentuan ini adalah Presiden dan Menteri Luar Negeri yang tidak memerlukan surat kuasa.

Pemerintah menganggap perundingan dengan GAM adalah masalah dalam negeri Indonesia, karena Pemerintah tidak menganggap GAM sebagaibelligerent (pihak yang bersengketa) sehingga dengan begitu tidak bisa dianggap sebagai subyek hukum internasional.

Namun demikian, ada beberapa alasan kuat yang mengindikasikan bahwa nota kesepahaman tersebut justru merupakan perjanjian internasional; Pasal 7 Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional memang mengatur bahwa seseorang -selain kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri & kepala perwakilan diplomatik) hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah dan demikian dapat mensahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan atau mengikat negara itu pada perjanjian, apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers ataucredentials) kecuali jika dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tersebut tidak diperlukan. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Internasional dewasa ini juga memungkinkan seseorang yang tidak memiliki surat kuasa penuh, mewakili suatu negara asal saja tindakan yang dilakukan orang tersebut kemudian disahkan oleh pihak yang berwenang dari negara yang bersangkutan. (Kusumaatmadja, 1990; 89-90). Dengan demikian, ketentuan tersebut sesungguhnya lebih merupakan sebuah antisipasi untuk menjaga dan memastikan agar orang yang mengikuti perjanjian tersebut adalah benar-benar mengatasnamakan atau mewakili negara tertentu.
Dalam kasus nota kesepahaman Pemerintah RI dengan GAM, walaupun Pemerintah RI hanya mengirimkan pejabat setingkat menteri, yakni Hamid Awaludin selaku Menteri Hukum dan HAM yang -katanya--tidak memiliki 'kapasitas' untuk mewakili negara untuk menandatangani suatu perjanjian internasional, kecuali dengan adanya surat kuasa penuh, maka alasan tersebut terbantah karena beberapa hal;

a. Dalam nota kesepahaman tertulis "Signed in triplicate in Helsinki, Finland on the 15 of August in the year 2005. On behalf of the Government of the Republic of Indonesia, On behalf of the Free Aceh Movement ".
3 Nota kesepahaman tersebut dengan sendirinya telah menjelaskan bahwa keberadaan Hamid Awaludin jelas bukan atas nama pribadi akan tetapi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan diutusnya Hamid Awaludin secara resmi oleh Presiden RI yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan kebijakan strategis oleh Presiden RI, misalnya dengan melepaskan seluruh Narapidana dan Tahanan Politik GAM dari seluruh penjara di Indonesia. Langkah tersebut-secara langsung atau pun tidak--sesungguhnya merupakan 'pengesahan oleh pihak yang berwenang dari suatu negara tertentu'.

b. Keberadaan 'surat kuasa penuh' sesungguhnya lebih merupakan syarat administratif yang tidak mutlak keberadaannya. Prof Dr. Muchtar Kusumaatmadja sendiri mengatakan bahwa keberadaan surat kuasa penuh tidak lagi diperlukan, jika (1) dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tersebut tidak diperlukan (2) tindakan yang dilakukan orang tersebut kemudian disahkan oleh pihak yang berwenang dari negara yang bersangkutan. Pemerintah RI memang tidak menganggap GAM sebagai belligerent (pihak yang bersengketa) akan tetapi dengan dilakukannya perjanjian antara Pemerintah RI dan GAM sesungguhnya merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung kepada keberadaan GAM dan pengakuan bahwa GAM adalah pihak yang bersengketa yang memiliki kedudukan sejajar dengan Indonesia.

Keberadaan GAM sebagai belligerent semakin dipertegas dengan keterlibatan pihak ketiga yang bukan organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative (CMI) yang memfasilitasi perundingan di Helsinki setelah sebelumnya melibatkan Henry Dunant Centre (HDC) di Swiss pada 12 Mei 2000.

Dr. Huala Adolf, SH. LL.M., Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum Internasional Unpad menegaskan bahwa secara teoritis GAM sudah dapat dikategorikan sebagai belligerent karena telah mendapat pengakuan secara diam-diam dari kalangan internasional sebagai belligerent, yakni dengan keterlibatan pihak ketiga. Hal ini berarti secara teoritis, kata dia, kesepakatan damai kemarin juga dapat dianggap sebagai perjanjian internasional karena belligerent adalah subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional.Perundingan tersebut sulit untuk disebut hanya sebagai permasalahan dalam negeri Indonesia, karena selain kedua hal/point diatas, pimpinan dan pihak yang mewakili GAM kesemuanya berkewarganegaraan asing, bukan Warga Negara Indonesia. Sebagaimana diketahui banyak pihak Presiden GAM Hasan Tiro dan Menlu GAM Zaini Abdullah keduanya berkewarganegaraan Swedia, sementara penandatangan perjanjian tersebut Perdana Menteri Malik Mahmud berkewarganegaraan Singapura.

Walhasil, dari beberapa argumentasi tersebut tentunya sulit untuk mengatakan bahwa permasalahan GAM hanya merupakan permasalahan dalam negeri, sulit juga untuk dibantah bahwa GAM bukanlah subyek hukum internasional yang tentunya diakui dan sah melakukan perjanjian internasional menurut hukum internasional.


Sumber:
http://holan-hukum.blogspot.com/p/gerakan-aceh-merdeka-gam.html
sejarah konflik aceh

sejarah konflik aceh

June 13, 2014 Add Comment

sejarah konflik aceh


Bila kita  mendengar  berita  Aceh  sekarang  adalah  tentang  penerapan  hukum  syariat  Islam,   otonomi khusus  aceh,  dan  keistimewaan  Aceh.  Namun  bila  mendengar berita  tentang  aceh  beberapa  tahun  yang  lalu yang mendominasi adalah  tentang  kontak  bersenjata  antara  aparat  keamanan dan  Gerakan  Aceh  Merdeka. Aceh  telah  mengalami  konflik  dan kekerasan  yang  berkepanjangan.  Tidak  terhitung  berapa  korban  jiwa,  orang-orang  yang mengalami  trauma,  kerusakan  benda,  kerugian  materi. Konflik  berkepanjangan  di  Aceh  baru  berakhir  dengan  perundingan  Helsinski pada  15  agustus  2005. Setelah  itu  masyarakat  Aceh mulai berharap  adanya  kedamaian  di  bumi  mereka.

Konflik  aceh  dengan  pemerintah  pusat  pernah  terjadi,  pada  masa  orde  lama,  waktu  itu  masyarakat  Aceh  protes  dimasukkannya   Aceh   dalam  propinsi  Sumatra  Utara,  padahal  Aceh  telah dijanjikan  akan  diberikan  otonomi  khusus  termasuk  pemberlakuan  syariat  lslam. Pemberontakan  in dipimpin  oleh  Daud  Beureuhreuh.  Semula  pemberontakan  ini  dihadapi  dengan  jalan  militer  namun  akhirnya  berakhir  dengan  damai,  dimana  Aceh  diberi  otonomi  khusus untuk mengatur  daerahnya.

Konflik  di  Aceh,  mulai  terjadi  lagi  pada  masa  orde  baru,  yang  ditandai  dengan  lahirnya  Aceh  SumatraNational  Liberation  Front(ASNLF),  yang kemudian  menjadi  Gerakan  Aceh  Merdeka,  dengan  tokonhnya  Tengku  Hasan  tiro,  yang memproklamirkan  kemerdekaan  Aceh  dengan  menyebut  wilayahnya  sebagai  negara  Aceh  Sumatra,  pada  tanggal  4  desember  1976.  Gerakan  ini  tidak  banyak  pengikutnya,  sehingga  dengan  mudah  dapat  dihancurkan  pemerintah  dengan  militer. Para  tokohnya  termasuk  Tengku  Hasan  Tiro,  kabur  ke  luar  negeri.   Setelah  itu  pemikiran  separatisme,  meminta kemrdekaan  Aceh  tetap  ada  walaupun  tidak  terlalu  Nampak  ke  permukaan.

Pada  tahun  1989,  muncul  gerakan  yang  menuntut  keadilan  dalam  pembangunan,  dan  memprotes  dampak  negatif  industrialisasi,  seperti  munculnya kemaksiatan, kriminalitas  yang  dianggap  tidak  sesuai  dengan keadaan  sosial  budaya di  Aceh.  Oleh  pemerintah gerakan  ini  disebut  sebagai  Gerakan  Pengacau  Keamanan,  yang  dianggap  menghambat  pembangunan. Sejak  mei  1989,  mulailah  babak  baru  dalam  konflik  Aceh  dengan  dijadikannya Aceh  sebagai  Daerah  Operasi  Militer. Pada  masa itu  banyak  terjadi  pelanggaran. Hukum, keadilan  tidak  berlaku,  yang  ada  adalah  kekerasan  militer. Pada  masa  itu  rakyat  Aceh  mengalami  kekerasan  oleh  militer.  Terjadi  juga  penyekapan,  pembunuhan,  pemerkosaan,  penyiksaan  oleh  militer  kepada  rakyat  Aceh.  Rakyat  Aceh  menderita  karenanya. Pemberlakuan  DOM  ini  juga melumpuhkan  sector  ekonomi  dan  pendidikan,  terutama  di  daerah  yang  banyak  menjadi  korban  DOM.

Sejak  tahun  1998,  pada  masa  pemerintahan  B.J  Habibi  dicabutlah  DOM  di  Aceh. Pencabutan  ini  seharusnya  bisa  membawa keadaan  yang  lebih  baik  bagi  rakyat  Aceh,  namun  keadaannya  tidaklah  begitu.  Pencabutan  tersebut  tidak  diikuti  dengan  rehabilitasi  korban  DOM,  sehingga  luka  masyarakat  aceh  belum  sembuh. Keadaan  ekonomi,  social,  hokum  di  Acehpun  belum  diperbaiki  oleh  pemerintah.  Keadaan  ini   dimanfaatkan  oleh  GAM  untuk  menarik  simpati  masyarakat,  sehingga  pengaruh  GAMpun  menguat.  Kekerasan  dan  konflik  di Acehpun  malah  mengalami  peningkatan.  Kebijakan  pemerintah  menyelesaikan  masalah  Aceh  secara  milter.

GAM  pada  periode  ini  merupakan  lanjutan  GAM periode  sebelumnya  dan  orang  yang  secara  ekonomi  kurang  baik.  Struktur  GAM  lebih  modern  dan  sistematis. Struktur  GAM  terdiri  dari  dua  bagian  utama  yaitu  petinggi  GAM  di  Swedia,  dan  struktur  operasional  di  Nangrgroe  Aceh. Meskipun  pada  waktu  itu  sudah  beberapa  kali  ada  perundingan  antara  pemerintah  RI  dan  GAM, namun  tetap  berlangsung  konflik  bersenjata.

Akar  Masalah  Konflik  Aceh
Akar masalah di  Aceh ada  dua  yaitu  alasan  ekonomi  dan alasan sosial-budaya.     Di   Aceh terjadi  ketidakterimaan  masyarakat   atas  masalah  ekonomi  yaitu  ketidakadilan  ekonomi dalam  pembagian  atas  hasil  aset sumber daya  alam. Aceh  yang kaya  akan  sumber daya  alam,  hasilnya  lebih  banyak  di ambil  ke  Jakarta,  dalam  pengelolaanpun aset-aset yang menghasilkan keuntunganpun masyarakat  Aceh  tidak  diberi banyak kesempatan. Masyarakat  aceh  secara  umum  kurang memiliki  kesejahteraan, kemiskinan, dan banyaknya pengangguran. Alasan  ekonomi inilah  yang  menjadi alasan  utama  protes masyarakat  Aceh,  terhadap  pemerintah  pusat  karena  merasa  diperlakukan  tidak  adil.

Selain  alasan  ekonomi,  protes  masyarakat  Aceh  juga  karena  alasan sosial budaya yaitu, masyarakat  Aceh ingin  budaya  mereka  yang  kental  dengan nuansa  lslam lebih  diterapkan  dalam  kehidupan. Secara  turun-temurun masyarakat Aceh  dikenal  melaksanakan  syariat  lslam  secara  ketat sejak masa kerajaan,  termasuk  ketika  mengalami puncak kejayaan  pada  masa  kerajaan  Aceh.

Adanya  kekhasan  budaya  dari  masyarakat  aceh  ini  membentuk  identitas khusus  yang  secara  umum  berbeda  dengan identitas  daerah  lainnya  di  lndonesia,  dan  bertubrukan  dengan  identitas  nasional.

Aspirasi orang  Aceh tidak  diperhatikan  dengan  baik  oleh pemerintah  orde baru, sehingga  segala macam  bentuk protes ditanggapi   dan  dianggap sebagai penghambat  pembangunan  yang   harus  dihilangkan. Pemerintah  orde baru menanggapi  hal  ini  secara  kekerasan  yaitu  dengan cara  militer, sampai akhirnya  dijadikannya  aceh  sebagai  daerah  operasi militer. Penyelesaian  secara  kekerasan  ini  tidak  menyelesaikan masalah. Hal inilah  yang  semakin  meningkatkan protes  berwujud  kebencian  masyarakat  aceh  terhadap  pemerintah  pusat. Ditambah pula  pengelolaan pemerintahan  yang  terlalu sentralistis. Akibat  adanya  operasi militer malah  mengakibatkan  masyarakat  aceh  juga menghadapinya  dengan  kekerasan,  dengan mempersenjatai  diri.

Masyarakat  aceh  juga  terkenal memilik semangat melawan yang  tinggi,  hal  ini  terlihat sejak  jaman  Belanda,  dimana  aceh  merupakan  daerah  yang  sulit  sekali  dan  paling  akhir  ditaklukkan, semangat mereka didasari  keyakinan berlandaskan  islam yaitu bila mereka  mati  dalam peperangan akan  mati  syahid.

Sejarah  Konflik  di  Aceh
Di  Aceh  sebenarnya pada  jaman  orla  sudah  ada  konflik  dengan  pemerintah  pusat,  yang  dipimpin  oleh  Daud bareuhreuh,  seorang  yang banyak berjasa  pada  republik  lndonesia,  seorang  tokoh masyarakat  Aceh, mantan gubernur militer Aceh,  gerakan  ini  karena  protes dimasukkannya  aceh  dalam  propinsi  Sumatra  utara. Padahal aceh banyak  berjasa  pada  republik  lndonesia  dalam perang  mempertahankan  kemerdekaan, dan presiden  RI Soekarno sudah  berjanji, Aceh akan  diberi  kebebasan dalam menjalankan Syariat lslam.   Daud bareuhreuh kemudian menyatakan,   memasukkan  Aceh  dalam  wilayah  DI/TII Kartosuwiryo.  Semula  gerakan  ini  dihadapi dengan  militer  namun  akhirnya berakhir  dengan diadakannya musyawarah kerukunan rakyat  aceh,  dengan  ini  berakhirlah  gerakan  ini.  Pemerintah  Indonesiakemudian memberikan  status derah istimewa  dengan  otonomi yang luas.   Hal  ini  kemudian  diformalkan  dalam  UU No.18  tahun  1965,  dimana  Aceh  memperoleh  keistimewaan  dalam hal agama,  adat-istiadat,  pendidikan.

Konflik  Aceh  yang  ditunjukkan  dengan  berdirinya  gerakan  aceh  merdeka dimulai dengan  Gerakan  Aceh  Merdeka  dengan  tokohnya,  Tengku  Hasan  Tiro, yang  memploklamirka kemerdekaan  Aceh  pada  4 desember 1976. Pemberontokan  ini  dalam  waktu  singkat  segara  ditumpas  pemerintah  dengan  senjata,  Tengku  Hasan  Tiro  dan   tokoh-tokoh lainnya  kemudian  melarikan  diri  ke  luar  negeri  ke  berbagai  negara,  hingga  akhirnya  menetap  dan  menjadi  warga  negara  Swedia. Walaupun  sudah  ke luar  negeri  namun  Hasan Tiro  masih  mengembangkan  pemikiran  dan  memimpin  GAM.  Ketidakterimaan  masyarakat  Aceh  juga  karena  karena  diberlakukannya UU  No.5  tahun  1974  tentang  pokok-pokok  penyelenggaraan  pemerintahan  di  daerah,  yang  diikuti  penghapusan UU No.18  tahun  1965,  yang  dipahami  rakyat  Aceh  sebagai  pencabutan  status  Aceh  sebagai  derah  istimewa  yang memiliki otonomi  dalam  mengatur  daerahnya.

Walaupun  telah  ditumpas  namun  pada  kenyataannya  GAM, masih berkembang  di masyarakat. Dalam  waktu  singkat  sesuai  dengan  kondisi  masyarakat  Aceh,  GAM   segera  mendapat  simpati  masyarakat  Aceh  karena  memberikan  harapan. Sebenarnya  perjuangan  GAM  tidak  dilandasi  oleh  keagamaan.  Tuntutan  utama  GAM  adalah  pemisahan  wilayah  atau  kemerdekaan  aceh  dari  lndonesia. Tuntutan  ini  terus  berlangsung  selama  konflik  bersenjata  sampai  masa  reformasi.  Dalam  perjuangannya  GAM  di  aceh  menggunakan  cara  militer,  yaitu  menyerang  aparat  keamanan,  menyerang  symbol-simbol pemerintah. Ketika konflik  aceh  yang  berkepanjangan  berlangsung,   mengakibatkan  korban  jiwa  di  kedua  belah  pihak, ketakutan,  kerugian  materi  yang  banyak.

Orde baru  dengan soehartonya   telah  ditumbangkan  oleh  reformasi,  pendekatan  terhadap  GAMpun  berubah. Ketika reformasi  aceh sebagai  daerah operasi militer  dicabut, operasi  militerpun sedikit mengendur. Selain menggunakan pendekatan  militer,  pemerintahpun  menggunakan  jalur  perundingan  dengan  GAM.  Pada  proses  perundingan  tahun 2000-2002, beberapa kali  terjadi  pelanggaran  dan  gagal. Bagi  pemerintah,  NKRI adalah  hal yang  tidak  bisa  ditawar,  bagi  GAM   kemerdekaan  adalah  tuntutan  yang  tidak  bisa  ditawar,  namun pada  akhirnya pemerintah lndonesia  dan  GAM  sama-sama melunak, pemerintah menerima  opsi  penyelesaian  dengan  syarat,  Aceh  tetap  menjadi  bagian  NKRI,  GAM  pun  pada  akhirnya tidak menginginkan  kemerdekaan, hanya  menginginkan  Aceh  mempunyai  otonomi  yang  luas dalam  mengatur  politik,  ekonomi  dan  social-budaya.

Ternyata penyelesaian  masalah  aceh secara militer yang  berkepanjangan juga  menghabiskan  dana  yang banyak,  tidak  menyelesaikan masalah,  tidak dapat mengahabiskan  GAM, dari  sisi  GAM, perjuangan  bersenjata  mereka  juga  tidak  membuahkan  hasil  yang  diinginkan. Ditambah  lagi adanya  momentum  yaitu bencana tsunami yang memporak porandakan  aceh, pada tanggal 26 desember 2004, yang menelan banyak korban, menghancurkan   infrasuktur. Akhirnya  pemerintah  lndonesia  dan  GAM  serius menyelesaikan  masalah  Aceh   melalui  perundingan. Setelah  melalui  proses  yang  panjang  akhirnya  perundingan  perdamaian  Aceh  memasuki  babak  baru.

Akhirnya  terjadilah  proses  menuju perundingan  Helsinski,  lalu  tercapailah  perundingan  Helsinski  pada  tanggal  15  agustus  2005.  Dalam  perundingan  Helsinski  tim GAM  terdiri  atas  perdana  mentri  Malik  Mahmud,  mentri  luar  negri  Zaini  Abdullah,  juru  bicara  Bahtiar  Abdullah,  pejabat  politik  Nur  Djuli  dan  Nurdin  Abdul  Rahman,  kemudian  ditambah  Shadia  Marhaban  dan  Irwandi  Yusuf.  Delegasi  Rl,  dipimpin  menkumham  Hamid  Awaludin, Menkominfo  Sofyan  Djalil,  yang  merupakan  putra  asli  Aceh,  deputi  menko  kesra  dr  Farid  Husain, dan dua  pejabat  kementrian  luar  negri. Perundingan  ini  membawa  hasil  yaitu  dintandatanganinya  MoU antara  pemerintah  lndonesia  dan  GAM.

Ketika  proses  perundinganan  dengan  GAM, di  dalam negeri ada  sedikit ketidaksetujuan  yaitu  oleh  beberapa  perwira  TNI  dan  beberapa  pendapat  di  parlemen,  yang menetang  perundingan  damai, namun  ini  dapat  diatasi  dan  tidak  mengganggu  proses  perundingan.

Secara  umum,    MoU  Helsinski  ini  berisi  penyelenggaraan  pemerintahan  Aceh,  partisipasi  politik  Aceh,  hak-hak  ekonomi  bagi  Aceh,  pembentukan  undang-undang  tentang  Aceh, penyelesaian  masalah  pelanggaran  HAM,   pemberian  amnesty  dan  reintegrasi  mantan anggota  GAM,  pengaturan  keamanan.  Setelah  perundingan  ini  implementasi  hasil  perundingan  segera  dilaksanakan, secara bertahap.

Kesimpulan
Aceh, yang dikenal  sebagai serambi mekah, daerah  paling  barat  di lndonesia  dengan  otonomi  khusus.  Aceh  memiliki  sifat  kekhasan  dalam  budaya,  yaitu melekatnya islam  ke dalam  budaya  mereka  sejak  jaman kerajaan.   Aceh  juga  memiliki kekayaan  sumber  daya  alam  yang  melimpah.

Karena  pengaturan  yang  tidak  tetap, kekhasan budaya  masyarakat  aceh  dan  kekayaan  sumber daya  alam  itulah  yang  mengakibatkan  masalah salah  satu  diantaranya adalah konflik yang berlarut-larut.

Ketika masa  orde lama,  aceh  sudah  pernah  mengalami  konflik  dengan  pemerintah pusat. Waktu  itu  karena  kekecewaan,  yang  disebabkan,  Aceh  yang  banyak  berjasa  kepada  republic  lndonesia,  dan  telah  dijanjikan  oleh  Soekarno  akan  diberi  kebebasan  dalam  mengatur  daerahnya  sesuai  syariat  islam,  ketika  pembentukan  propinsi  malah  dimasukkan dalam  propinsi  Sumatra  Utara. Pemberontakan  ini  dipimpin  Daud Beureuhreuh,  pada  awalnya  ditumpas  secara  militer, namun  pada  akhirnya  berakhir  dengan damai  lalu  pemerintah  memberikan  otonomi khusus pada  Aceh  dan memberikan  kewenangan  untuk mengatur  daerahnya  sesuai adat,  dan  budayanya  yang  lekat  dengan  syariat  islam.

Ketika  orde  baru  yang  identik  dengan  pembangunan,  acehpun  seakan  oleh  pemerintah  di bangun,  sumber  daya  alam,  kekayaan  alam,  sumber  ekonomi  aceh  di olah  oleh  pemerintah  pusat.  Sayangnya  pengolahan  tersebut  tidak  memuaskan  masyarakat  aceh, karena hasil  ekonomi  lebih  banyak  diangkut  ke  Jakarta,  pembagian  yang  tidak  adil. Masyarakat  acehpun  memprotesnya,  namun  aspirasi ini  oleh  pemerintah  tidak  digubris  malah  ditangggapi  dengan  kekerasan.

Keadaan  sosial  budaya  masyarakat  Aceh  yang  memiliki  kekhasan  dibandingkan  daerah  lain  di  lndonesia,  yaitu  melekatnya  ajaran  lslam    yang  sudah  turun-temurun  yang  diimplementasikan  dalam  aspek  kehidupan  mereka. Masyarakat  acehpun  ingin  diberi  kekuasaan  lebih  untuk menerapkan  syariat  lslam  di  tanah  mereka. Namun  oleh  pemerintah pusat,  hal  ini  diabaikan,  pemerintah  cenderung  menganggap  daerah-daerah  di lndonesia  disamakan.   Dalam  hal  ini  pemerintah  terlalu  sentralistis.

Setelah  orde baru  tumbang,  pendekatan  militer  dalam  mengatasi  masalah  aceh,  sedikit  berkurang,  pemerintah  juga  menggunakan  jalur  perundingan.  Setelah  berbagai  perundingan gagal, akhirnya  pada  agustus  2005,  terjadilah  perundingan  Helsinski  yang  dilakukan  di  Helsinski,  Finlandia, yang menghasilkan MoU Heksinski  Perundingan  ini  sangat  monumental  dan  mengakhiri  konflik  berkepanjangan  di  Aceh. Secara  umum setelah  perundingan  tersebut,  pengimlementasian  dilaksanakan  secara  bertahap, seperti  persentase  penarikan  pasukan  TNI, berbanding  dengan penyerahan  senjata dari  GAM. Kemudian  dana  reintegrasi bagi  mantan  anggota GAM, juga bantuan kesejahteraan.

Kini  di  aceh  secara sudah  dilaksanakan  secara  bertahap peraturan sesuai  hasil perundingan  helsinski seperti otonomi khusus, pembentukan partai local. Partai  local  yang  banyak  memperoleh  suara  adalah  partai Aceh  yang  merupakan  transformasi  dari  KPA(Komisi Peralihan Aceh), yang merupakan wadah bagi para  anggota  GAM.  Gubernur  Aceh terpilih, lrwandi  Yusuf  merupakan  bekas  tokoh  GAM,  para  mantan  anggota  GAMpun  banyak  yang  memenangkan  pemilihan  kepala  daerah.

Acehpun  secara  bertahap  melaksanakan  hokum  islam  seperti,  pewajiban  jilbab,  hukuman  cambuk  bagi  penjudi, pelarangan minuman keras, perjudian  serta prostitusi, dan  masih  dalam  proses hokum  jinayat.

Walaupun  secara  garis  besar  konflik  besar  di  Aceh  telah  selesai, namun  bukan  berarti masalah  aceh  akan  selesai. Masalah di Aceh  masih  mengalami  berbagai  perkembangan sesuai  situasi  dan  kondisi  terkini.
Dari  masalah  Aceh  ini  dapat  dilihat  bahwa  tiap  wilayah  di  lndonesia  memiliki  keadaan  yang  berbeda  beda,  sehingga  untuk  mengurusnya  diperlukan  kebijakan  yang  berbeda  dengan  kearifan  local  budaya  setempat. Dari  sini  terlihat  juga  pentingnya  untuk  mempelajari  budaya,  keadaan  sosial  masyarakat,  sejarah  daerah, dari  tiap-tiap  wilayah  di  lndonesia  untuk  merumuskan  kebijakan  yang  tepat  dalam  mengurusi  daerah.


Daftar  pustaka
Husain,  Farid. 2007.  To  See  the  Unseen.  Jakarta; Health  and  Hospital
Awaludin, Hamid. 2008.  Damai di Aceh, Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki,
Jakarta; CSIS
Firawati,  Titik. 2010. Proses  Perdamaian  di  Aceh  dan  Thailand  Selatan. Makalah Seminar
Weininger,  Elliot B. Chapter 4.  Pierre  Bourdieu on Social  Class  and   Symbolic  Violence.
Siswowiharjo, Tri Agus 2003 GAM; Gerakan  Aceh  Merdeka. Garba Budaya
Sulaiman, M.Isa 2000. Gerakan  Aceh  Merdeka; ideology kepemimpinan  dan gerakan.  Jakarta; Pustaka Al-kautsar
Alfian(ed).1977. Segi-segi  Sosial Budaya Masyarakat  Aceh. Jakarta;LP3ES
Reid, Anthony.2006  Verendah  of  Violence; the Bagroud to the  Aceh. Singapore University Press and Whasingthon University  Press.
Hamid, Ahmad Farhan. 2006. Jalan  damai Nangro  Endatu; Catatan  seorang  wakil  rakyat. Jakarta;suara bebas
Dan dari  sumber-sumber  internet


Sumber:
http://hudi-wahyu-p.blog.ugm.ac.id/2012/05/28/sejarah-konflik-aceh/